Berita Viral

Garang Aniaya Nenek 76 Tahun di Cianjur, Ahmad Kini Tertunduk Ditangkap, Korban Dituduh Culik Anak

Sementara wanita paruh baya itu hanya bisa pasrah saat diwajahnya dihantam pukulan dengan tangan kosong oleh pria tersebut.

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ANIAYA NENEK DI CIANJUR - Terduga pelaku penganiaya seorang wanita lansia di Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Asyah mengalami tindak pengeroyokan sejumlah warga setelah mengambil dana pensiun almarhum suaminya di Sukabumi pada Minggu (4/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Garang aniaya nenek 76 tahun di Cianjur, Ahmad kini tertunduk ditangkap.

Korban dituduh menculik anak.

Sebelumnya viral seorang lansia menjadi korban pengeroyokan di Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. 

Baca juga: Pengusaha yang Diperas Salomo Pardede Sebut Ada 2 Anggota DPRD Lainnya yang Datangi Tempat Biliar

Nenek Asyah (76) mengalami luka lebam dibagian wajah dan punggung.

Asyah merupakan lansia asal Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur

Asyah mengalami tindak pengeroyokan sejumlah warga setelah mengambil dana pensiun almarhum suaminya di Sukabumi pada Minggu (4/5/2025).

Baca juga: Kompolnas Minta Gubsu Antisipasi Tawuran di Belawan, Ini Respon Bobby Nasution

"Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu, Ahmad yang diamankan di rumahnya. Sedangkan satu lainya adalah Kohar masih dalam pengejaran petugas," kata Tono pada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Pelaku Kohar lanjut Tono, setelah melakukan penganiayaan terhadap nenek Asyah langsung melarikan diri. Menurutnya kedua pelaku menganiaya korban, karena terprovokasi.

"Aksi penganiayaan terhadap Nenek Asyah terjadi akibat tersangka terprovokasi dengan informasi yang menyebutkan jika korban merupakan pelaku penculikan anak," katanya.

Baca juga: Kebijakan Tarif Impor AS tak Pengaruhi Kondisi Ekonomi di Siantar Secara Signifikan

Tono mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Disorot Ahmad Sahroni

Sebelumnya, aksi tersebut mendapat kecaman dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, yang diunggahnya melalui akun Instagramnya, pada Senin (5/5/2025).

Dalam video unggahannya, tampak seorang pria berkaos warna putih membabi buta memukuli seorang nenek.

Aksi pemukulan tersebut dilakukan di depan banyak warga dan hanya dipertontonkan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved