Medan Terkini
Dara Kupi Mengaspal Trotoar Jalan dan Jadikan Lahan Parkir, Dinas SDABMBK Medan akan Tindak Tegas
Trotoar jalan yang jadi hak umum diaspal permanen oleh pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari, dijadikan lahan parkir.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Trotoar jalan yang jadi hak umum diaspal permanen oleh pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari, dijadikan lahan parkir.
Pemerintah Kota Medan mengambil sikap tegas mengancam akan membongkar paksa lahan parkir yang berada tepat di simpang Jalan Darussalam setelah melayangkan dua kali Surat Peringatan.
"Semalam Musrenbang Kota Medan dari pagi sampai sore. Ini hari saya cek ya bang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Gibson Panjaitan ditanyai tindak lanjut rencana melayangkan Surat Peringatan ketiga kali, Selasa (6/5/2025)
Gibson menegaskan pihak Dara Kupi tidak pernah melapor atau berkoordinasi dengan dirinya.
Pihak SDABMBK pun telah melayangkan dua surat peringatan (SP) kepada pengelola usaha.
Pemko Medan mengultimatum, jika tidak ada tindakan kooperatif, SP ketiga akan dikirimkan Senin (5/5/2025). Pilihannya bongkar sendiri atau dibongkar paksa Satpol PP
"Gak ada itu koordinasi sama sekali. Kami harap pengelola bersikap kooperatif dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Jika tidak, setelah SP ketiga, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP," tegas Gibson di Balai Kota Medan.
Gibson menjelaskan, pelanggaran ini terjadi karena pengelola Dara Kupi bertindak sewenang-wenang dengan mengaspal permanen trotoar milik Pemko Medan tanpa izin resmi.
Lahan kemudian dijadikan sebagai area parkir tambahan.
Gibson begitu berang dengan fitnah yang beredar adanya menerima setoran. Dia membantah keras tudingan adanya setoran 'upeti' dari pihak pengelola untuk proses pengaspalan.
"Saya pastikan tidak ada pungli dalam kasus ini. Begitu kami mengetahui pelanggaran, kami langsung menyurati pengelolanya itu. Buktinya sudah SP 2," ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, trotoar adalah fasilitas umum yang tidak boleh diubah fungsi dikuasai tanpa izin.
Apalagi dijadikan area komersial parkir untuk bisnis usaha.
Peringatan juga datang dari Dinas Perhubungan Medan. Plt Kadishub, Suriono, menyebut pihaknya telah menegur langsung pengelola Dara Kupi sejak Rabu (30/4) dan meminta agar aktivitas parkir di atas trotoar dihentikan.
"Trotoar bukan lahan parkir. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami tidak segan melakukan penggembosan ban hingga penderekan kendaraan," ujar Suriono.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Bripda G Alami Gangguan Jiwa hingga Gebuki Pengendara di Dekat Polda Sumut |
|
|---|
| Yayasan Gerakan Peduli Sungai Gelar Edukasi Kebencanaan di SMPN 13 Medan, Ratusan Siswa Antusias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Trotoar-jalan-yang-jadi-hak-umum-diaspal-permanen-oleh-pengelola-Dara-Kupi.jpg)