Berita Viral

ALASAN Jonathan Frizzy tak Ditahan Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Dikenakan Wajib Lapor

Namun Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).

Grid.ID/ Hana Futari
PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025). Diketahui Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan. 

Usut punya usut ternyata Jonathan Frizzy baru menjalani operasi.

Baca juga: Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Pulau Sicanang, Pelaku Akui Gunakan Uang untuk Narkoba

Karena alasan itu juga ia sempat mangkir dalam panggilan polisi. 

Jonathan Frizzy sakit apa?

Diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy kini menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras bersama 3 orang lainnya.

Jonathan Frizzy pun mengenakan baju oranye khas tahanan saat menjalani pemeriksaan.

Momen pemeriksaan Jonathan Frizzy diabadikan dalam video yang kemudian dibagikan Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Personel Polsek Sosa Resor Palas Cek Lahan Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Ujung Batu

Dalam video berdurasi 38 detik itu tampak Jonathan Frizzy yang mengenakan baju oranye tengah berpegangan dengan seorang polisi.

Jonathan Frizzy tampak mengenakan sarung untuk menutupi bagian kakinya.

Cara jalan kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu juga tampak berbeda dari orang-orang pada umumnya lantaran baru saja menjalani operasi.

Jonathan Frizzy kemudian memasuki ruangan pemeriksaan. Mantan suami Dhena Devanka itupun duduk di sofa berwarna hitam.

Tampak kuasa hukum Jonathan Frizzy, Aldilla Warganda mendampingi Jonathan Frizzy.

Wanita itu tampak duduk di sebelah ayah 3 anak itu.

Jonathan Frizzy tampak duduk menyamping.

Pria berdarah Batak itu tampak menahan sakit di area bokongnya. 

Meskipun demikian Jonathan Frizzy tetap menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kapolres Sibolga Lakukan Kunjungan Kerja ke Kapal Antareja 7007 Milik Baharkam Polri

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved