Berita Viral

ALASAN Jonathan Frizzy tak Ditahan Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Dikenakan Wajib Lapor

Namun Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).

Grid.ID/ Hana Futari
PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025). Diketahui Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Jonathan Frizzy tak ditahan kasus vape isi obat keras.

Pria yang disapa Ijonk itu hanya dikenakan wajib lapor.

Diketahui Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.

Baca juga: KABAR Duka Alamudin Dimyati Rois Meninggal, Anggota DPR RI Sempat Dirawat Usai Kecelakaan di Tol

Namun Jonathan Frizzy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan jika Polresta Bandara Soekarno-Hatta hanya menerapkan kewajiban wajib lapor Pada Ijonk. Mengapa?

Mantan suami Dhena Devanka itu hanya dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan yang membuat Ijonk tidak menjalani penahanan.

Baca juga: Jorginho Segera Cabut dari Arsenal, Mau Jadi Lawan Chelsea di Piala Dunia Klub 2025

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ujar Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025) malam. 

Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara.

PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025). Ia kini memakai baju oranye sebagai tersangka
PAKAI BAJU ORANYE - Jonathan Frizzy di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025). Ia kini memakai baju oranye sebagai tersangka (Grid.ID/ Hana Futari)


"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Ronald.

Peran Jonathan Frizzy sendiri dalam kasus ini sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Selain itu, Jonathan Frizzy juga yang menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

Pakai Sarung Saat Digiring Polisi

Penampilan Jonathan Frizzy saat digiring polisi menjadi sorotan.

Pasalnya ia tampak memakai sarung hingga kesulitan saat berjalan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved