Sumut Terkini

3 Pria Ini Diringkus Polsek Sumbul Usai Lakukan Penganiayaan

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya yang merupakan supir dan kernet truk melihat ada perkelahian tak jauh dari lokasi kejadian.

POLRES DAIRI
Ketiga tersangka kasus penganiayaan kepada sopir yang terjadi di kawasan Lae Pondom Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi tepatnya di pintu masuk menuju Kecamatan Silahisabungan. Ketiganya pun menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SUMBUL - 3 pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbul usai melakukan penganiayaan terhadap sopir truk di Jalur Lae Pondom tepatnya di pintu masuk menuju Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Minggu (4/5/2025).

Kapolsek Sumbul, AKP Rapolo Tambunan mengatakan, ketiga tersangka yakni Sergio Jaya Malau (21) warga Desa Pangguruan Kecamatan Sumbul, Dearman Sius Tamsar (29), warga Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, dan Gimran Rajagukguk (42) warga Jumantuang Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.

"Ya kami melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka atas kasus penganiayaan yang dialami oleh korban, Hendri Siagian bersama rekannya, Leo Sinambela, " ujarnya.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya yang merupakan sopir dan kernet truk melihat ada perkelahian tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat itu, Hendri bersama Leo langsung berinisiatif untuk melerai pertikaian tersebut.

"Akan tetapi, salah seorang tersangka langsung menuduh si korban merupakan salah satu bagian dari orang yang bertikai dengan mereka. Sehingga korban dan rekannya itu langsung dihajar oleh para pelaku, " ujarnya.

Hendri kemudian dicekik oleh salah seorang tersangka, dan langsung didorong hingga jatuh ke tanah. Selain itu, bagian kepala dan perutnya ditendang oleh para pelaku secara berulang - ulang.

Kejadian itu juga dialami oleh rekannya, Leo.

Alhasil, Leo mendapat luka robek dibagian telinga sebelah kanan dan bengkak dibagian kepala.

Korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumbul.

Petugas Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tanggal 1 Mei 2025, ketiga tersangka akhirnya diamankan.

Saat ini, ketiganya sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved