Berita Viral

FAKTA Baru Kasus Pembunuhan Dwi Hastuti, Ternyata tak Hanya Dicekik Sebelum Dicor Joko

Iptu Agung Sedewo, menyampaikan, polisi telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Tiktok @singa_fiyah
DIPUKULI - Kolase foto Joko (kanan), pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (kiri). Mayat Dwi Hastuti dikubur dan dicor (tengah) di belakang rumah ayah pelaku di Wonogiri.Sebelum dicor, Dwi Hastuti dipukuli oleh pelaku(Tiktok @singa_fiyah) 

Hubungan tersebut adalah cinta terlarang karena Joko diketahui sudah berkeluarga memiliki anak dan istri.

Sementara, korban Dwi Hastuti berstatus sebagai janda.

Jalinan cinta tersangka dan korban tidak berjalan lancar.

Keduanya sempat cekcok hingga berujung pada pembunuhan korban pada Februari 2025 kemarin.

Motif minta dinikahi

Semua bermula saat Hastuti bersama Joko mendatangi rumah orang tua pelaku yang menjadi lokasi kejadian perkara.

Keributan keduanya karena korban meminta dinikahi oleh pelaku.

"Motif yang disampaikan (tersangka) karena diminta bertanggung jawab untuk menikahi (korban), tetapi menghindar dan tidak mau. Sehingga dihabisi di rumah orang tuanya (tersangka) dan dikuburkan di pekarangan," jelas Jarot.

Baca juga: CURHAT Haifa, Siswi SD di Cianjur Keluhkan Bangunan Sekolahnya bak Kontrakan, Ngadu ke Dedi Mulyadi

Baca juga: CURHAT Haifa, Siswi SD di Cianjur Keluhkan Bangunan Sekolahnya bak Kontrakan, Ngadu ke Dedi Mulyadi

Joko tega menganiaya korban hingga tewas.

Kemudian mayat Dwi Hastuti dibungkus dengan plastik dan karpet.

Tersangka kemudian menggali lubang di pekarangan rumah orang tuanya untuk menyembunyikan mayat kekasihnya itu.

"Kemudian ditutup dengan kayu di atasnya baru dicor," jelas Jarot.

Selain motif asmara, lanjut Jarot, tersangka membunuh korban juga karena motif utang Rp15 juta kepada korban.

Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Apabila ada memang pendukung kuat dalam pembuktian, kami akan gunakan pasal perencanaan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved