Berita Nasional

Dulu Dipenjara Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur: Saya Sudah Nazar Tidak Mau Bahas Lagi

Gus Nur sebelumnya sempat meringkuk di penjara lantaran membahas polemik ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono.

HO
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.  

"Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB, di Bareskrim," katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis.

Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.

Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.

Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut. 

Gibran sempat geram

Gibran Rakabuming juga sempat menanggapi laporan dari Bambang Tri Mulyono terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan ayahnya, Joko Widodo.

Menanggapi itu, Gibran memastikan bahwa ijazah sekolah bapaknya asli.

Ia menyebut, tidak mungkin Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden

"Sekarang daftar wali kota, gubernur nggak pakai ijazah pakai apa? Pakai daun pisang? kan ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong," ujarnya, Senin (10/10/2022).
 
 Gibran sudah tak kaget munculnya tudingan pemalsuan ijazah itu

Apalagi, kata Gibran, selama ini, bapaknya sudah sering diserang dengan berbagai isu.

Jadi, menurut Gibran, membantah tudingan itu pun percuma
 
 "Itu isunya muncul terus, isu komunis, isu-isu lain. Tiap tahun diramaikan terus. Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosan menanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras," geramnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved