Berita Nasional

Dulu Dipenjara Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur: Saya Sudah Nazar Tidak Mau Bahas Lagi

Gus Nur sebelumnya sempat meringkuk di penjara lantaran membahas polemik ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono.

HO
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.  

Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.

"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.

"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.

Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.

"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor  1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved