Sumut Terkini
Disdik Sumut Sebut, Guru di Nias yang Diduga Cabuli Anak Tetangganya Sendiri Belum Dinonaktifkan
Meski sudah memerintahkan petugas untuk periksa guru itu, Alex mengatakan, guru tersebut belum dinonaktifkan dari tenaga pendidik
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Pendidikan Sumut soroti kasus seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias yang ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli anak tetangganya senidiri
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga mengatakan telah memerintahkan Kepala Bidang SMK dan Kepala Cabang Dinas Wilayah 13 untuk lakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut.
Meski sudah memerintahkan petugas untuk periksa guru itu, Alex mengatakan, guru tersebut belum dinonaktifkan dari tenaga pendidik
"Saya sudah perintahkan Kabid SMK dan Kacabdis wilayah 13, untuk melakukan pemeriksaan terkait hal ini. apabila yang bersangkutan, benar melakukan perbuatan tersebut tentu akan ada efek hukum berupa sanksi disiplin berat," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Disdik Sumut, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, sebagai tenaga pendidik, seharusnya guru tersebut memberikan contoh yang baik.
"Ya kita tahu sebagai tenaga pendidik atau guru sebagai tenaga pendidikan harus memberikan contoh yang baik," ucapnya.
Namun, untuk proses hukum yang dialami oleh guru tersebut, Disdik lebih menyerahkan ke penegak hukum.
"Saat ini kita menyerahkan permasalahan proses hukumnya ke penegak hukum yang berwewenang," jelasnya.
Dikatakannya, setelah hasil pemeriksaan dari Kabid dan Kacabdis keluar, apabila terbukti bersalah, pihaknya akan melakukan penegakan disiplin sesuai dengan kesalahan yang dibuat guru tersebut
"Artinya, dari sisi penegakan disiplin baik guru tersebut PNS maupun honorer akan tetap diberlakukan jika terbukti bersalah. Kita tunggu hasilnya, biar tak ada maladministrasi," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias berinisial AZ (38) karena dugaan pencabulan.
Ia diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan, kasus ini terungkap usai keluarga korban memergoki isi chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
“Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (30/4/2025).
Polisi menerangkan, setelah mengetahui isi pesan, pihak keluarga langsung menginterogasinya dan ia mengaku sudah disetubuhi tersangka pada Juli 2024 lalu.
Setelah itu, pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polisi dan kemudian guru SMK tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 3 April kemarin.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, AZ tidak ditahan karena beberapa alasan diantaranya masih mendalami kasus ini.
Kemudian, permohonan atau jaminan dari istri tersangka. Sehingga AZ dikenakan wajib lapor.
Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.
"Adanya permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Disdik-Sumut-Alex-Sinulingga-saat-diwawancarai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.