Berita Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Datangi Kantor KPK

Guna mengoptimalkan upaya yang dilakukan tersebut, jelas Rico Waas, peran dan kapasitas Inspektorat diperkuat.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
PEMKO MEDAN
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Rico Waas untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I, yang digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih, KPK RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Rico Waas untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I, yang digelar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih, KPK RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Ada pun tujuan rakor ini digelar guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Selain bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Zulkarnain selaku Wakil Ketua DPRD Medan, Rico Waas juga turut didampingi Sekda Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Benny Iskandar, Plt Kepala Badan Pendapatan T Roby Chairi dan Plt Kepala Inspektur Habibi Adhawiyah.

Dikatakan Rico Waas, Pemko Medan telah melakukan beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya korupsi, di antaranya Kota Medan telah memiliki Aplikasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Selain itu, imbuh Rico Waas, Kota Medan juga memiliki Aplikasi Wistleblowing (WBS), Aplikasi Saber Pungli, dan Aplikasi Tempat Konsultasi Pengawasan Intern (Topi Kita), yaitu Klinik Informatif Terpadu dan Aktif yang Berbasis Resiko.

“Di samping itu, Inspektorat Kota Medan juga telah menindaklanjuti sebanyak 31 pengaduan masyarakat pada tahun 2024. Serta tidak adanya benturan kepentingan terkait mutasi jabatan,“ kata Rico Waas.

Terkait pelayanan publik, Rico Waas mengatakan tidak terdapat kendala, termasuk dalam pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Untuk tahun 2024, berdasarkan penilaian pada Hasil Evaluasi MCP KPK presentase pemenuhan dokumen dan informasi publik telah mencapai 100 persen,“ ungkapnya.

Guna mengoptimalkan upaya yang dilakukan tersebut, jelas Rico Waas, peran dan kapasitas Inspektorat diperkuat.

Dimana Inspektorat bukan hanya bertugas melakukan pengawasan dan audit, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun budaya integritas birokrasi.

“Kami tengah berupaya memperkuat struktur sumber daya, serta sistem kerja Inspektorat agar lebih adaptif, responsif, dan efektif,“ pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved