Medan Terkini

Kuasa Hukum Risma: Tidak Berprikemanusiaan, Tuding Kejaksaan Medan Telantarkan Kliennya yang Sakit

Tiopan mengatakan, sejak awal ditahan pada 17 April 2025 lalu, Risma dalam kondisi sakit dan sempat pingsan karena sakit yang dia derita.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejaksaan Medan beberapa waktu lalu, menyebutkan bila dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya.

Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan.

Namun, ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

Diketahui, penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.

Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan Negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 Miliar lebih.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

(CR17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved