Berita Viral

SOSOK Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Meninggal saat Dalam Penahanan

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia merupakan terdakwa korupsi timah yang meninggal dunia saat menjalani proses hukum.

Editor: Array A Argus
Instagram @ctd.insider
MENINGGAL DUNIA- Suparta, terdakwa korupsi timah meninggal saat menjalani proses hukum. Ia meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke rumah sakit. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berstatus sebagai terdakwa korupsi timah meninggal saat menjalani proses hukum.

Belum jelas apa penyebab Suparta meninggal dunia.

Kejaksaan Agung RI mengatakan, bahwa Suparta ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh rekan satu selnya di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4/2025) kemarin.

Karena kondisinya itu, pihak lapas kemudian melarikan Suparta ke RS Cibinong Bogor.

Baca juga: SOSOK Adi Pramana, Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk yang Baru

Namun, di perjalanan, Suparta sudah dinyatakan meninggal dunia.

Ia mengembuskan napas terakhirnya di perjalanan menuju ke rumah sakit sekira pukul 18.05 WIB.

“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Harli bilang, bahwa kejaksaan belum tahu apa penyebab pasti Suparta meninggal dunia.

Baca juga: SOSOK Samir, Pengacara Bawa Senpi Ilegal Diduga Konsumsi Sabu, Ganja dan Obat Telarang

Namun Harli menduga bahwa yang bersangkutan tengah sakit.

“Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,” tegas Harli.

Sosok Suparta

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia tercatat sebagai pemegang saham utama PT RBT.

Total saham yang dimiliki Suparta berkisar 73 persen di smelter yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Selain itu, Suparta dikenal berteman sejak lama dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sebelumnya sama-sama aktif di bisnis batubara sejak kurun 2012-2013.

Baca juga: SOSOK Aladi Pristiono, 25 Tahun Jadi Honorer, Baru Diangkat Jadi PPPK, Tahun Depan Sudah Pensiun

Hingga pada 2016, Suparta pun bercerita kepada Harvey Moeis bahwa ia telah mengambil alih perusahaan timah di Babel.

Karena mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi yang diketahui orang Babel, Suparta mengajaknya untuk terjun di bisnis timah.

Namun, Harvey menyatakan akan belajar terlebih dahulu.

Setelah melihat ke lapangan dan mempelajari seluk beluk timah, Harvey memutuskan tidak terlibat bisnis.

Hingga akhirnya Suparta pun menjadikan Harvey Moeis sebagai penyambung PT RBT dengan PT Timah.

Baca juga: SOSOK Barbara Alexander, Chef Internasional yang Jadi Juri Tamu di Ajang MasterChef Indonesia

Perjalanan Proses Hukum Suparta

Dikutip dari Tribunnews.com, Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Suparta didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Selain itu, Suparta pun didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi tersebut.

Hingga akhirnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 14 tahun penjara.

Baca juga: Profil Irfan Setiaputra, Eks Dirut PT Garuda Indonesia yang Kini Jadi Komisaris Utama Ancol

Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selanjutnya, Suparta pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dan apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Namun, dalam vonis pada pengadilan tingkat pertama, Suparta dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Profil Marsudi Wahyu Kisworo, Rektor Universitas Pancasila Dicopot dari Jabatannya

Suparta dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

Apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Bila terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca juga: Profil Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumut Meninggal Dunia saat Pidato Acara Halal Bihalal

Atas vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), Suparta pun mengajukan banding.

Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelasnya.

Atas putusan tersebut Suparta pun mengajukan kasasi.

Suparta disebut  melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Suparta di Kasus Timah

Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved