Berita Medan

Kuasa Hukum Risma Siahaan Tuding Kejaksaan Medan Telantarkan Kliennya yang Sakit

Tiopan mengatakan, sejak awal ditahan pada 17 April 2025 lalu, Risma dalam kondisi sakit dan sempat pingsan karena sakit yang dia derita. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGACARA RISMA MEMBERIKAN KETERANGAN - Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI saat menyampaikan kejanggalan perkara klien kepada tribun medan, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan seorang nenek yang menjadi tersangka kasus korupsi penguasaan lahan mikir PT Kereta Api Indonesia menuding Kejaksaan Medan tidak berprikemanusiaan terhadap kliennya. 

Tiopan mengatakan, sejak awal ditahan pada 17 April 2025 lalu, Risma dalam kondisi sakit dan sempat pingsan karena sakit yang dia derita. 

"Sejak awal ditahan kliennya saya dibawa ke rumah tahanan, dan di sana dia sempat pingsan. Saya liat klien saya pingsan, kemudian saya pertanyakan hal itu tapi tidak ada jawab. Kemudian ada diskusi oleh penyidik Kejaksaan.

Lalu saya sampaikan, stop dulu kita bicara soal hukum karena hukum tertinggi itu adalah kemanusiaan, karena klien saya sudah pingsan, kemudian baru lah dibawa ke rumah sakit Bandung," kata Tiopan kepada Tribun Medan, Rabu (30/4/2025). 

Tiopan menilai penanganan terhadap Risma oleh Kejaksaan Medan yang sudah tua sangat tidak berprikemanusiaan. 

"Karena sudah pingsan namun dibawa ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan," lanjutnya. 

Tiopan mengatakan, Risma yang saat ini berusia 66 tahun memiliki riwayat penyakit jantung dan juga diabetes atau penyakit gula. 

Meski sempat dirawat beberapa saat di rumah sakit, Risma kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan. 

Tiopan mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar kliennya bisa menjalani masa tahanan di rumah. 

Kata Tiopan, saat ini Risma dalam kondisi sakit dan rutin melakukan perobatan kemoterapi. 

"Dan kami mendapatkan surat sakit dari rumah sakit Bandung tertanggal 18 April 2025 bahwa ada pelebaran jantung dan penyakit gula.

Karena klien kami ini sudah pernah operasi kanker payu dara dan sedang menjalani kemoterapi dan sakit hipertensinya," kata Tiopan. 

"Dan kamu sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 21 April kepada Kejaksaan Medan agar klien kami dapat menjadi tahanan kota namun sampai sekarang belum ada jawaban," lanjutnya. 

Sebelumnya, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved