Berita Viral

Gugat Cerai Putri Anne, Aktor Arya Saloka Relakan Hak Asuh Anak, Bantah Bercerai karena Orang Ketiga

Dalam proses perceraiannya, aktor Arya Saloka secara sukarela akan menyerahkan hak asuh anaknya, Ibrahim Jalal Ad Din Rumi, kepada Putri Anne.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN CERAI - Sidang perdana perceraian Arya Saloka dan Putri Anne telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025). Kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, perceraian sang artis dengan istrinya bukan karena cekcok dan orang ketiga. 

"Mereka memutuskan ini kepentingannya bersama-sama," katanya.

Terkait waktu kebersamaan Arya Saloka dengan anaknya, Noverizky menuturkan bahwa tidak ada pembatasan.

Baca juga: Letjen TNI Kunto Dimutasi Usai Sang Ayah, Try Sutrisno, Ikut Dukung Usulan Pemecatan Wapres Gibran

Putri Anne tetap memberikan akses penuh kepada Arya Saloka untuk bertemu dengan Ibrahim kapan pun.

"Normal saja, diberikan seluas-luasnya, tidak ada batasan boleh berkunjung berapa hari tidak ada," jelasnya.

Sementara itu, mengenai alasan gugatan cerai, Noverizky menyebut tidak ada hal serius yang melatarbelakanginya.

Perceraian ini lebih kepada keputusan internal yang dijalani dengan lapang dada oleh kedua belah pihak.

Arya Saloka dan Putri Anne
Arya Saloka dan Putri Anne (Instagram)

"(Alasan) tidak ada yang serius, memang sudah jalan dari Yang Maha Kuasa."

"Mungkin sudah tidak bisa bersama lagi."

"Jadi, lebih ke arah internal, keputusan internal secara baik-baik, tidak ada isu di situ," tandasnya.

Sebagai informasi, Arya Saloka menggugat cerai Putri Anne pada 15 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bantah Isu Orang Ketiga

Ihwal perceraian Arya Saloka dan Putri Anne diungkap kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, perceraian sang artis dengan istrinya bukan karena cekcok dan orang ketiga.

Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne sebelumnya diduga karena adanya cekcok dan orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

“Tidak juga ya (adanya cekcok), dalam artian itu kan satu setiap rumah tangga pasti punya problematika sendiri ya jadi tidak ada yang harus dibicarakan secara serius cekcoknya bagaimana,” kata Noverizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: WAGUBSU Hadiri Musrenbang Pakpak Bharat 2026, Bupati Franc Tumanggor Singgung Jalan Delleng Simpon

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved