Sumut Terkini
991 Gram Kokain Diamankan Polres Asahan, Didapat dari Seorang Pria
Bambang diamankan di areal perkebunan milik PT BSP di Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Polres Asahan berhasil meringkus satu orang tersangka kepemilikan Kokain yang rencananya akan diedarkan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025) lalu.
Bambang Hermanto (32) diamankan Satres Narkoba Polres Asahan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis Kokain dengan berat 991 gram kokain.
Bambang diamankan di areal perkebunan milik PT BSP di Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan under cover buy dengan membeli kokain dua ons kepada tersangka Bambang.
"Minggu (20/4/2025) sore, petugas melakukan under cover buy karena ada informasi dari masyarakat ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis Kokain," ujar Kapolres y, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4/2025).
Lanjutnya, polisi menghubungi tersangka dan memesan Kokain dua ons dengan disepakati harga Rp 50 juta rupiah dan mengajak untuk bertransaksi.
"Personel curiga dengan salah seorang laki-laki yang melintas dan saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan diduga narkotika jenis Kokain," ujarnya.
Katanya, setelah mengamankan tersangka Bambang di areal perkebunan PT BSP, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Bambang dan menemukan kokain lainnya.
"Kalau dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali mencoba menjual kokain ini," ungkap Kapolres.
Namun, ujar Afdhal, Kokain ini diperoleh oleh tersangka dari salah seorang yang bekerja di laut dan biasanya trend kokain ini ada di negara Amerika Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bambang-Hermanto-32-diamankan-Satres-Narkoba-Polres-Asahan.jpg)