Sumut Terkini

991 Gram Kokain Diamankan Polres Asahan, Didapat dari Seorang Pria

Bambang diamankan di areal perkebunan milik PT BSP di Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Bambang Hermanto (32) diamankan Satres Narkoba Polres Asahan setelah menjual narkotika jenis Kokain ke petugas yang menyamar. Menyimpan hampir satu kilogram kokain di kediamannya. Kapolres dalam press relisnya menjelaskan, barang tersebut biasa beredar di Amerika Selatan, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Polres Asahan berhasil meringkus satu orang tersangka kepemilikan Kokain yang rencananya akan diedarkan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025) lalu.

Bambang Hermanto (32) diamankan Satres Narkoba Polres Asahan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis Kokain dengan berat 991 gram kokain.

Bambang diamankan di areal perkebunan milik PT BSP di Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan under cover buy dengan membeli kokain dua ons kepada tersangka Bambang.

"Minggu (20/4/2025) sore, petugas melakukan under cover buy karena ada informasi dari masyarakat ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis Kokain," ujar Kapolres y, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4/2025).

Lanjutnya, polisi menghubungi tersangka dan memesan Kokain dua ons dengan disepakati harga Rp 50 juta rupiah dan mengajak untuk bertransaksi.

"Personel curiga dengan salah seorang laki-laki yang melintas dan saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan diduga narkotika jenis Kokain," ujarnya.

Katanya, setelah mengamankan tersangka Bambang di areal perkebunan PT BSP, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Bambang dan menemukan kokain lainnya.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali mencoba menjual kokain ini," ungkap Kapolres.

Namun, ujar Afdhal, Kokain ini diperoleh oleh tersangka dari salah seorang yang bekerja di laut dan biasanya trend kokain ini ada di negara Amerika Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved