Sumut Terkini
Wakil Ketua DPRD Sumut Nilai Penyitaan Lahan PT Torganda Sesuai Asta Cita Prabowo
Ihwan mengatakan, penyitaan aset PT Torganda telah memiliki ketetapan hukum sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wakil ketua DPRD Sumatera Utara Ihwan Ritonga mendukung langkah Kejaksaan Agung melakukan penyitaan lahan sawit milik PT Torganda seluas 47 ribu hektare.
Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan asta cita yang digaungkan presiden Prabowo.
Ihwan mengatakan, penyitaan aset PT Torganda telah memiliki ketetapan hukum sesuai keputusan Mahkamah Agung.
"Ya pertama kami sangat mendukung tindakan yang dilakukan Kejagung yang melakukan penyelamatan aset negara. Ini sesuai dengan asta cita presiden Prabowo sebab banyak perusahaan yang melanggar aturan yang perlu untuk diterbitkan. Tidak hanya PT Torganda tapi mana saja perusahaan yang nakal," kata Ihwan kepada tribun, Selasa (29/4/2025).
Ihwan mengatakan, perkebunan milik PT Torganda nantinya akan dikelola Agrinas Plasma Nusantara sebuah perusahaan milik negara.
Dia pun meminta agar masyarakat tidak risau, sebab perkebunan tersebut akan dikelola negara tanpa mengesampingkan masyarakat setempat.
"Itu lahan tidak dihutan kan namun dijadikan lahan produktif bagi negara, yang jadi karyawan tidak terganggu. Nanti itu kan akan dikelola oleh negara, tentu masyarakat yang sudah ada di sana tidak akan dikesampingkan. Yang karyawan, yang bekerja di sana nanti bisa kembali kerja dengan perusahaan yang mengelola," kata Ihwan.
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung sebelumnya mengeksekusi lahan perkebunan milik DL Sitorus seluas 47.000 hektare yang ada di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007, dengan luasan lahan yang dieksekusi 47.000 hektare.
Ihwan mengatakan, komitmen Prabowo untuk menyita aset perusahaan yang melanggar aturan mesti didukung.
Misalnya di Sumut, menurutnya masih banyak perusahaan yang memiliki izin konsesi lahan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
"Misal dia punya izin kelola 10 ribu hektare namun fakta di lapangan justru lebih, ini yang terjadi, termasuk di Sumut. Karena itu pemerintah Prabowo ingin melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Ihwan menyatakan beberapa perusahaan sawit di Sumut juga terindikasi melakukan pelanggaran seperti PT Torganda.
Dia pun mendorong aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal.
"Seperti ada salah satu perusahaan di Simpang Ampat yang melakukan hal yang sama karena itu kita dorong polisi dan kejaksaan untuk mencari data data para penguasa yang liar untuk diterbitkan," tegas ketua Gerindra Medan itu.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dugaan Nepotisme Kades Alur Cempedak Langkat, Angkat Anak dan Ponakan dalam Struktur Desa |
|
|---|
| Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land |
|
|---|
| Bobby Sebut R-APBD Pemprov Sumut 2026 Menurun Sebesar Rp 785,81 M, Tuai Kritik dari DPRD |
|
|---|
| Resmikan SPPG, Bupati Taput: Fokus pada Kualitas Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Hunian Layak Murah Akan Dibangun Pemkab Asahan Akhir 2025 Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WAKIL-KETUA-DPRD-SUMUT-Ihwan-Ritonga-saat.jpg)