Berita Viral

TIRU Gaya Dedi Mulyadi, Pemprov Sumut Larang Acara Perpisahan Luar Sekolah: Tak Boleh Ada Kutipan

Pemprov Sumut mengikuti jejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour dan acara perpisahan sekolah di luar kota. 

Kolase Tribun Medan
Pemprov Sumut mengikuti jejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour dan acara perpisahan sekolah di luar kota.  

Diakuinya, sudah ada ditemukan sejumlah sekolah yang telanjur mengutip. Sebab kutipan itu dilakukan sebelum SE dibagikan.

"SE larangan study tour ke luar sekolah ini sudah kita bagikan. Tapi memang ada yang sudah telanjur mengutip. Dan itu sudah kita minta untuk dikembalikan," jelasnya saat diwawancarai Tribun Medan,Senin (28/4/2025).

Ditegaskannya, jika tetap ada sekolah yang nekat untuk melakukan study tour perpisahan ke luar sekolah, maka  pihak kepala sekolah akan dipanggil.

"Kecuali kasusnya siswa berinisiatif patungan untuk mengeluarkan uang itu tidak masalah ya. Yang bermasalah apabila sekolah ada yang melakukan pemaksaan melakukan kutipan dengan membagikan surat edaran ke wali murid, itu dilarang," jelasnya.

Ditegaskan Basir, uang kutipan resmi yang terjadi di sekolah hanyalah uang SPP. Selebihnya dilarang.

"Di luar SPP, tidak boleh mengutip. Kalau murid yang ngumpul dana, Silakan. Tapi pihak sekolah tidak boleh intervensi, meminta dan memberikan surat edaran kutipan itu tidak boleh," tuturnya.

Basir menyampaikan, seluruh sekolah diimbau untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di sekolah saja.

"Kalau siswa mau beli baju custom di hari perpisahan mereka patungan itu tidak masalah. Asal bukan sekolah yang meminta. Dan seluruh sekolah diimbau lakukan perpisahan di sekolah saja," jelasnya.  

Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Larang Study Tour dan Perpisahan untuk Tingkat PAUD, SD dan SMP

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi juga sudah memberikan imbauan kepada Koordinator Pengawas, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta, Ketua MKKS dan Ketua K3S untuk meniadakan program acara wisuda, perpisahan, study tour, karya wisata, pentas seni, dan lain-lain. 

Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Idam Khalid SKM MKes pada Kamis (17/4/2025) melalui SE Nomor : 400.3.1/1454/Sekr/2025.

Berdasarkan surat ini, disebutkan imbauan disampaikan sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 pada tingkat satuan pendidikan KB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta. 

Imbauan ini juga dikeluarkan  berdasarkan hasil keputusan rapat kepala satuan pendidikan yang telah dilaksanakan selama dua hari mulai hari Rabu-Kamis (16-17 April 2025) dj Aula Lapangan Perubahan Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. 

"Satuan pendidikan agar tidak melaksanakan study tour siswa/siswi keluar Kota Tebingtinggi," bunyi imbauan tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Idam Khalid juga meminta agar koordinator pengawas, pengawas, pemilik, Ketua MKKS, Ketua K3S memantau, mengawasi, dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved