Berita Viral

TIRU Gaya Dedi Mulyadi, Pemprov Sumut Larang Acara Perpisahan Luar Sekolah: Tak Boleh Ada Kutipan

Pemprov Sumut mengikuti jejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour dan acara perpisahan sekolah di luar kota. 

Kolase Tribun Medan
Pemprov Sumut mengikuti jejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour dan acara perpisahan sekolah di luar kota.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemprov Sumut mengikuti jejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour dan acara perpisahan sekolah di luar kota. 

Kebijakan yang dilakukan Dedi Mulyadi mendapatkan pujian publik. Dedi Mulyadi juga menjadi pemimpin daerah yang paling banyak diperbincangkan gegara terobosannya. 

Politikus Gerindra ini membuat gebrakan untuk menimalisir pungutan di sekolah, konflik penggusuran, dan pelestarian hutan. 

Dedi Mulyadi juga rela mengeluarkan uang pribadi untuk masyarakat yang terdampak penggusuran. 

Kini Pemprov Sumut mulai 'mencontek' gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi

Pemprov Sumut melalui Dinas Pendidikan Sumut menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.

Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah. 

Selain itu, seluruh sekolah SMA/K dan SlB Negeri  diimbau untuk menyelenggarakan  acara perpisahan dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apapun dari sekolah. 

"Mengacu pada komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berfokus pada penguatan karakter serta kesejahteraan peserta didik, maka untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan prioritas penggunaan dana pendidikan bagi kebutuhan yang lebih esensial, seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan studi tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025, baik di dalam maupun luar daerah," dalam keterangan SE yang di dapatkan  Tribun Medan, dari Disdik Medan, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Jadi Pusat Perhatian, Aksesoris Honda Vario 160 Dukung Gaya Berkendara

Baca juga: Profil Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumut Meninggal Dunia saat Pidato Acara Halal Bihalal

Baca juga: Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025

Untuk itu,  dalam edaran itu Disdik pun memberikan sejumlah solusi untuk merayakan kelulusan dengan cara sederhana.
 
"Satu, mengadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik dengan konsep sederhana, bermakna, dan penuh nilai kebersamaan di lingkungan sekolah," jelasnya.

Kedua, Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan karakter, kreativitas, dan bakat peserta didik seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial.

"Ketiga mengedepankan kegiatan yang memberi ruang refleksi atas proses belajar, sekaligus mempersiapkan peserta didik melangkah ke jenjang berikutnya dengan penuh semangat," ucapnya.

Dalam surat itu, Disdik juga meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah. 

"Mengingat pentingnya hal dimaksud, agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi kepada Kepala Satuan Pendidikan di wilayah binaan masing-masing sekaligus melakukan pemantauan dengan baik dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara," tulisan dalam SE itu.

Baca juga: Daftar Modus Kecurangan UTBK 2025, Ini Sanksi Tegasnya

Baca juga: Daftar Modus Kecurangan UTBK 2025, Ini Sanksi Tegasnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan mengatakan, surat edaran ini telah dibagikan ke seluruh SMA/K  dan SLB Negeri se Sumut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved