Berita Viral
Ditolak PLN Uang Donasi Untuk Masruroh, Penjual Gorengan Kaget Tunggakan Listrik Rp 12,7 Juta
Alasan PLN menolak uang donasi yang terkumpul pun dikuak pihak mereka. Mereka pun mengaku kecewa dengan tindakan PLN tersebut.
Fattah melanjutkan, jangan salahkan pihak pedagang yang tersinggung atas sikap Manajemen PLN yang sekedar menerima saja tidak mau. Karena itu, pihaknya mengaku akan menggerakkan massa untuk menggelar aksi lanjutan.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi hak nya jangan terus dipersulit. Kasian," pungkas Fattah.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) angkat bicara soal tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang diterima Masruroh, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Masruroh disebut melakukan pencurian listrik sehingga dikenakan denda. Akibat tidak membayar tagihan tersebut, listrik di rumahnya diputus.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur. Sebab, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.
Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022. Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.
"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan. Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022.
Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.
Masalah berlanjut pada Maret 2025. PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh. PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.
Akibat pengamanan itu, Chusnul Cotimah pun tak bisa lagi mengisi token listrik di rumahnya.
Menurut Dwi, masalah ini terjadi karena kesalahpahaman. PLN kemudian memberikan edukasi soal keamanan kelistrikan dan penjelasan mengenai tunggakan Masruroh.
Dalam pertemuan dengan PLN, Masruroh akhirnya sepakat membayar sisa tagihannya dengan mencicil selama 36 kali.
Menurut Masruroh, semua kesalahpahaman sudah selesai. PLN juga akan memperbaiki aliran listrik di rumahnya dengan pemasangan jaringan baru.
"Terima kasih ke PLN, sekarang ini sudah selesai masalahnya dengan PLN, tidak ada masalah apa-apa lagi, sudah ada persetujuan, sudah ada solusinya yang bagus," ujar Masruroh.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-Penjual-Gorengan-Ditagih-Listrik-Rp127-Juta-Masruroh-Kebingungan-Dituduh-Mencuri.jpg)