Berita Viral
Ditolak PLN Uang Donasi Untuk Masruroh, Penjual Gorengan Kaget Tunggakan Listrik Rp 12,7 Juta
Alasan PLN menolak uang donasi yang terkumpul pun dikuak pihak mereka. Mereka pun mengaku kecewa dengan tindakan PLN tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Ditolak PLN, uang donasi untuk Masruroh, penjua gorengan menunggak tagihan Rp 12,7 juta.
Kantor PLN ULP Jombang, Jawa Timur menolak uang donasi untuk Masruroh (61), penjual gorengan dari sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL).
Para PKL itu ingin membantu membayar tagihan listrik Masruroh yang mencapai Rp 12,7 juta.
Alasan PLN menolak uang donasi yang terkumpul pun dikuak pihak mereka.
Mereka pun mengaku kecewa dengan tindakan PLN tersebut.
Diketahui, sejumlah pedagang inisiatif untuk menggalang dana membantu Masruroh.
Para pedagang kembali datang pada Senin (28/4/2025) setelah sempat datang pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Para pedagang ini datang kembali ke kantor PLN ULP Jombang dengan membawa sejumlah uang hasil galang dana para pedagang lainnya yang terkumpul Rp 5.120.500.
Namun sayang, langkah PLN menyerahkan uang hasil donasi ini tidak mulus. Sejumlah pedagang sempat bersitegang dengan petugas security, karena keterbatasan anggota yang boleh masuk ke kantor.
Meskipun sempat dilarang para pedagang tetap kekeh dan berniat menyumbangkan semua hasil donasi dari ratusan anggota Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang itu.
Ketua Sepekal Jombang Joko Fattah Rohim mengatakan, total donasi yang terkumpul sejumlah Rp 5.120.500 akan disumbangkan untuk membantu Masruroh.
Uang yang dikumpulkan sejak hari Jumat (25/4/2025) lalu ini merupakan hasil sumbangan dari pada pedagang yang ikut bersimpati atas kasus yang menimpa Masruroh.
"Ini kami ditolak, kata manajemen, mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami sangat kecewa dengan sikap manajemen yang seperti ini," ucap Fattah.
Ia menuturkan, padahal tujuan dari para pedagang adalah baik, untuk membantu meringankan beban Masruroh. Namun sikap yang ditunjukkan oleh Manajemen PLN membuat mereka tidak bisa berbuat apapun selain mengungkap rasa kecewa.
"Kami kesini tidak ingin apa-apa hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," katanya.
Fattah melanjutkan, jangan salahkan pihak pedagang yang tersinggung atas sikap Manajemen PLN yang sekedar menerima saja tidak mau. Karena itu, pihaknya mengaku akan menggerakkan massa untuk menggelar aksi lanjutan.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi hak nya jangan terus dipersulit. Kasian," pungkas Fattah.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) angkat bicara soal tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang diterima Masruroh, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Masruroh disebut melakukan pencurian listrik sehingga dikenakan denda. Akibat tidak membayar tagihan tersebut, listrik di rumahnya diputus.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur. Sebab, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.
Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022. Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.
"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan. Masruroh sudah membayar uang muka Rp 3,8 juta, namun menunggak angsuran sejak Desember 2022.
Karena angsuran macet, PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah Masruroh.
Masalah berlanjut pada Maret 2025. PLN menemukan sambungan listrik dari rumah tetangga, Chusnul Cotimah, ke rumah Masruroh. PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut untuk mencegah bahaya.
Akibat pengamanan itu, Chusnul Cotimah pun tak bisa lagi mengisi token listrik di rumahnya.
Menurut Dwi, masalah ini terjadi karena kesalahpahaman. PLN kemudian memberikan edukasi soal keamanan kelistrikan dan penjelasan mengenai tunggakan Masruroh.
Dalam pertemuan dengan PLN, Masruroh akhirnya sepakat membayar sisa tagihannya dengan mencicil selama 36 kali.
Menurut Masruroh, semua kesalahpahaman sudah selesai. PLN juga akan memperbaiki aliran listrik di rumahnya dengan pemasangan jaringan baru.
"Terima kasih ke PLN, sekarang ini sudah selesai masalahnya dengan PLN, tidak ada masalah apa-apa lagi, sudah ada persetujuan, sudah ada solusinya yang bagus," ujar Masruroh.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-Penjual-Gorengan-Ditagih-Listrik-Rp127-Juta-Masruroh-Kebingungan-Dituduh-Mencuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.