Berita Viral

Update Kasus Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua soal Dugaan Aniaya Pramugari Wings, Ini Kata Polda

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, menyebut, kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya memanggil Megawati.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
CEKCOK- Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua saat diwawancarai usai rapat Paripurna HUT Pemprov Sumut, Selasa (15/4/2025). Dirinya klaim sudah melakukan perdamaian. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara belum mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut Megawati Zebua, terkait dugaan penganiayaan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, menyebut, kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya memanggil Megawati.

Sebab, masih ada beberapa proses yang perlu dilengkapi.

"Belum ada jadwal kapan terlapor dipanggil. Masih berproses,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (28/4/2025).

Mengenai sejauh mana laporan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine diproses, Polisi mengatakan masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sebanyak lima orang saksi sudah dimintai keterangan yaitu yang mengetahui dugaan penganiayaan diantaranya korban, pramugari lain, pilot, dan petugas di bandara Gunung Sitoli.

Polda Sumut menjelaskan baru menerima pelimpahan kasus dari Polres Nias, sejak 22 April kemarin setelah dilakukan gelar perkara bersama.

Hasilnya, laporan Lidya yang awalnya ditangani Polres Nias karena lokasi kejadian berada disana, sekarang dilimpahkan ke Polda Sumut untuk mempermudah.

Sebab, pelapor, saksi, maupun Megawati Zebua sebagai orang yang dilaporkan lebih sering beraktivitas di Kota Medan.

"Laporannya masih tahap penyelidikan, belum penyidikan."

Sebelumnya, beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat. Ia diduga mencekik pramugari.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (16/4/2025) menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.

Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin. 

"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," katanya. 

"Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif justru pelanggan MZ menunjukan sikap tidak kooperatif. Tidak ikuti instruksi awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindak kontak fisik terhadap pramugari," ujarnya 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved