Berita Viral
SOSOK Aladi Pristiono, 25 Tahun Jadi Honorer, Baru Diangkat Jadi PPPK, Tahun Depan Sudah Pensiun
Aladi Pristiono adalah seorang pegawai honorer senior di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada April 2025, ia menerima SK sebagai PPPK.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Aladi Pristiono bikin terenyuh warganet di Indonesia.
Bagaimana tidak, setelah 25 tahun mengabdi sebagai honorer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Aladi Pristiono akhirnya menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, hal itu hanya sebentar saja.
Sebab, tahun depan, Aladi Pristiono sudah pensiun.
Hal ini pula yang membuat netizen iba terhadap pria sepuh ini.
Baca juga: SOSOK KH Mansyur Syaerozi dan KH Arwani Syaerozi, Kakak Adik di Susunan Pengurus DPP Partai Hanura
Setelah puluhan tahun menunggu penangkatan sebagai PPPK, tapi usahanya tak sebanding dengan apa yang didapatnya sekarang.
SK yang ia terima hanya berlaku hingga satu tahun saja, jelang masa pensiunnya.
Ketika diwawancarai, Aladi Pristiono tetap bersyukur.
Ia bahkan terharu dan bangga dengan pencapaian yang telah diraihnya.
"Ya Allah, alhamdulillah, saya terharu, campur aduk rasanya, sangat syukur," kata Aladi saat setelah dilantik di halaman kantor Wali Kota Mataram, Selasa (22/4/2025), dikutip dari surya.co.id.
Baca juga: SOSOK 3 Jenderal Terbaik yang Turun Tangan Cari Iptu Tomi Samuel Marbun yang Hilang di Papua Barat
Ia mengatakan, meskipun tahun depan sudah pensiun, tapi dirinya kembali bersyukur, bahwa sampai saat ini masih diberikan kesehatan.
"Walaupun hanya satu tahun, saya bersyukur, yang penting sehat, umur nggak jadi halangan untuk bekerja," kata pria 57 tahun ini.
Aladi berharap, usia pensiun PPPK bisa diperpanjang hingga 60 tahun meski hal itu sulit.
"Kami kan berharap saja dulu," ungkap bapak dua anak ini.
Sosok Aladi Pristiono
Aladi Pristiono adalah seorang pegawai honorer senior di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ia menjadi honorer sejak tahun 2000 silam.
Setidaknya, Aladi sudah menjadi honorer selama 25 tahun.
Baca juga: Profil Suster Genevieve Jeanningros, Sahabat Paus Fransiskus yang Terisak Langgar Protokol Vatikan
Selama itu pula, Aladi harus menunggu diangkat sebagai PPPK.
Pada April 2025, Aladi menerima SK pengangkatan PPPK.
Namun, status tersebut tak bertahan lama.
Sebab, tahun depan, Aladi sudah pensiun.
Usianya saat ini sudah 57 tahun dan memiliki dua orang anak.
Selama bertugas sebagai honorer, gaji yang diterimanya sebesar Rp 1,5 juta perbulan.
Baca juga: Profil Anhal Mulya Perkasa, Camat Padang Selatan yang Selingkuh Pernah Aniaya Junior di IPDN
Sekedar informasi, PPPK direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, antara 1 sampai 5 tahun.
PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membagi ASN menjadi dua kategori utama yakni PNS dan PPPK.
Sama dengan pegawai berstatus PNS, PPPK juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas beberapa tunjangan yang diterima ASN, termasuk tunjangan kinerja. Lalu berapa tahun PPPK pensiun?
Batas usia pensiun PPPK
Usia pensiun PPPK sebenarnya hampir sama dengan ketentuan pada PNS karena sama-sama merujuk pada UU ASN terbaru.
Aturan batas usia pensiun ini tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN 20/2023.
Disebutkan bahwa batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Baca juga: Kardinal Ignatius Suharyo dari Ordo Apa? Simak Profil Hingga Rencananya Berangkat Konklaf ke Vatikan
Batas usia pensiun PPPK untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya lebih lama, yakni 60 tahun.
Bahkan untuk batas usia pensiun PPPK yang menjabat sebagai jabatan fungsional ahli utama ditetapkan maksimal 60 tahun.
Mekanisme perekrutan PPPK
Pengumuman lowongan: Pemerintah akan mengumumkan kebutuhan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi.
Pendaftaran dan seleksi administrasi: Calon PPPK mendaftar melalui portal resmi seperti SSCASN yang dikelola oleh BKN.
Tes kompetensi: Tes dilakukan untuk mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial-kultural sesuai jabatan yang dilamar. Beberapa formasi tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan, mungkin memiliki seleksi tambahan.
Baca juga: SOSOK Barbara Alexander, Chef Internasional yang Jadi Juri Tamu di Ajang MasterChef Indonesia
Penetapan dan perjanjian kerja: Jika lulus, calon PPPK akan mendapatkan surat keputusan pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Hak dan tunjangan PPPK
- PPPK berhak mendapatkan:
- Gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Tunjangan sesuai dengan jabatan dan lokasi kerja.
- Jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
- Hak cuti dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Keuntungan menjadi PPPK
- Proses seleksi lebih fokus pada pengalaman dan kompetensi.
- Tidak perlu mengikuti tes CPNS yang sangat kompetitif.
- Gaji dan tunjangan setara dengan PNS pada jabatan yang sama.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosok-Aladi-Pristiono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.