Berita Viral

PENGAKUAN ART Pergoki Paula dan Nico Surya Rebahan Berduaan di Kamar Lalu Santai Pindah Kamar Lagi

Pengakuan ART Baim Wong mengaku melihat Paula Verhoeven dan Nico Surya rebahan berdua di kamar. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
KEBERADAAN Nico Surya Diduga Kabur Usai Namanya Viral dan Jelang Ketok Palu Paula dan Baim Wong 

Saat sedang membersihkan rumah, ia mengaku sempat memergoki Paula dan Nico rebahan berdua di kamar.

"Mereka berdua lagi duduk ngobrol. Aku kan beberes gitu, beberes kamarnya, melihat mereka berdua lagi ngobrol," katanya.

"Terus aku lihat lagi mereka pindah kamar di seberang, berduaan, lagi rebahan," sambungnya.

Melihat pemandangan tersebut, sang ART tak berani menegur.

Meski mengaku kaget, ia langsung buru-buru menutup kembali pintu kamar dan pergi menjauh.

"Aku cuma buka pintu, lihat mereka lagi rebahan, terus aku tutup pintu, terus turun. Enggak lihat lama," ujarnya.

Masih menurut pengakuan para ART, aksi Paula dan Nico ngobrol berjam-jam di kamar itu sering terjadi di sore hari ketika Baim Wong tidak ada di rumah.

Pihak Paula Bantah Perselingkuhan

Merasa difitnah, Paula Verhoeven pun membantah adanya perselingkuhan dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.

Bantahan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai menyesatkan dan merugikan pihak Paula.

Kuasa hukum Paula, Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara isi putusan resmi dengan pernyataan yang disampaikan ke publik.

Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah pernyataan yang menyebutkan adanya "orang ketiga" dalam rumah tangga Paula dan Baim.

 "Perselingkuhan itu kan berarti ada hubungan intim atau tindakan melanggar kesetiaan secara jelas. Tapi kalau kami cek di putusan, hal itu sama sekali tidak disebutkan," ujar Erwin saat ditemui di kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Pihak kuasa hukum menilai, apa yang disampaikan juru bicara seharusnya tidak keluar dari konteks amar putusan dan tidak beropini atas isi putusan.

"Seharusnya jubir MA atau pengadilan hanya menyampaikan yang tertulis dalam putusan, bukan menambahkan tafsiran yang bisa menyesatkan publik," tambah Siti Aminah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved