Berita Viral
KEBIASAAN Baim Wong Rekam Percakapannya dengan Paula Verhoeven, Sang Mantan Kehilangan Rasa Aman
Buntut dari percakapan rumah tangga atau pun peristiwa yang kerap direkam membuat Paula kehilangan rasa aman.
TRIBUN-MEDAN.com - Kebiasaan Baim Wong rekam percakapannya dengan Paula Verhoeven disorot.
Sang mantan curhat kehilangan rasa aman.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah.
Baca juga: Saksi Ngaku Beri Rp 15 Juta Masuk PPPK, Eks Kadisdik Langkat : Demi Allah Tak Ada
Siti Aminah merespons viralnya percakapan Paula dan Baim Wong yang tersebar di media sosial.
Ia menyebut aksi Baim Wong merekam percakapan tanpa izin itu tindakan melawan hukum.
Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berbuntut panjang.
Belum lama ini beredar rekaman yang diduga suara Baim memergoki chat mesra Paula dengan pria yang diduga selingkuhannya, Niko Surya.
Baca juga: DUDUK Perkara Ria Ricis Panen Hujatan, Bermula dari Ajakan Collab Kepada Rama Host Live Batik
Siti Aminah turut menyayangkan viralnya rekaman tersebut.
"Kita sudah memiliki sejumlah Undang-undang (UU) baik UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, yang mensyaratkan pengambilan gambar, pengambilan rekaman baik video maupun suara itu harus sesuai atau harus persetujuan para pihak," kata Siti, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/4/2025).
Siti menegaskan, pengambilan rekaman gambar atau suara tanpa pesertujuan yang bersangkutan termasuk tindakan melawan hukum.
"Kalau tidak sepersetujuan para pihak itu tindakan melawan hukum.”
“Karena itu melanggar hak konsen seseorang, itu melanggar privacy seseorang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti menyoroti perasaan Paula ketika rekaman tersebut viral.
Siti menyebut Baim menggunakan rekaman tersebut sebagai alat untuk mengontrol Paula.
“Bagaimana perasaan para istri atau Ibu Paula? Setiap kali peristiwa atau apapun itu direkam, apakah demikian privacy antara suami istri?”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERCERAIAN-BAIM-PAULA-Baim-Wong-dan-Paula-Verhoeven-di-Pengadilan-Agama.jpg)