Berita Viral

SURYA PALOH Tak Setuju Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres, Kecewa dengan Usulan Purnawirawan TNI

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh angkat bicara soal upaya pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. 

Kolase Tribun Medan
TAK SETUJU: Surya Paloh mengungkapkan rasa penyesalannya sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan agar dilakukan pencopotan Gibran Rakabuming.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Nasdem Surya Paloh angkat bicara soal upaya pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. 

Surya Paloh mengungkapkan rasa penyesalannya sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan agar dilakukan pencopotan Gibran Rakabuming

Padahal diketahi, Nasdem bukan bagian dari koalisi partai politik yang mengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

Menurut Surya Paloh usulan itu tidak tepat dan tidak terlalu urgensi terhadap pemerintahan yang kini sedang berjalan.

"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

Bahkan, dia malah menyayangkan karena usulan itu datang dari purnawirawan. 

"Ya, sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

Dia menegaskan, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran sebagai Wapres RI. 

Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga menang Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan, kan?” kata Paloh.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Sulangan Mangan Dipopulerkan oleh Trio Elexis

Baca juga: MULAI PEKAN Depan, Dedi Mulyadi Kirim Sejumlah Murid Ikut Pendidikan Militer:Agar Dibina Perilakunya

"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-

Respons Prabowo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved