Sumut Terkini

Bawa Paket Berisi Sabu, Residivis Diciduk Polres Tanah Karo di Perladangan

Diketahui, pria berusia 36 tahun itu merupakan seorang residivis yang kembali diamankan Polres Tanah Karo terkait peredaran narkoba. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
POLRES TANAH KARO
RESIDIVIS DITANGKAP DI LADANG - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (25/4/2025) kemarin. Pelaku yang ditangkap di kawasan perladangan ini, diketahui merupakan residivis kasus serupa. (TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo)  

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial HHP, warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Diketahui, pria berusia 36 tahun itu merupakan seorang residivis yang kembali diamankan Polres Tanah Karo terkait peredaran narkoba. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pihaknya kembali mengamankan pelaku setelah adanya laporan masyarakat yang mengetahui jika pelaku kembali berurusan dengan peredaran narkotika.

Dirinya menjelaskan, dari pengembangan yang dilakukan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/4/2025) kemarin. 

"Kita dapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Kandibata. Setelah kita telusuri, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui merupakan residivis," ujar Eko, Minggu (27/4/2025). 

Dijelaskan Eko, saat pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Perladangan di Desa Kandibata, sekira pukul 05.30 WIB.

Tak ingin kehilangan momen, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.

Di lokasi penangkapan, personel berhasil menemukan satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika. 

"Dari tangan pelaku, kita amankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram. Kemudian satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, dan uang sebesar Rp 70.000 yang diduga hasil penjualan narkotika," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved