Berita Viral
Reaksi Warga Kohod, Alasan Bareskrim Bebaskan Kades Kohod Arsin, Penahanan Ditangguhkan
Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip yang sebelumnya ditahan kini ditanggungkan penahananannya oleh Bareskrim Polri.
“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya.
Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri.
Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.
Baca juga: MOMEN Ribka Tjiptaning Ajak Duel Jaksa Saat Sidang Hasto, Padahal Cuma Ditegur Agar Tak Dekati Saksi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com/ warganet
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KADES-KOHOD-ARSIN-Tangkapan-layar-Kades-Kohod-Arsin.jpg)