Berita Viral

Reaksi Warga Kohod, Alasan Bareskrim Bebaskan Kades Kohod Arsin, Penahanan Ditangguhkan

Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip yang sebelumnya ditahan kini ditanggungkan penahananannya oleh Bareskrim Polri.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas.com /Tribunnews
KADES KOHOD ARSIN: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang terjerat kasus pagar laut Tangerang. 

“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya. 

Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri. 

Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. 

“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya. 

 

Baca juga: MOMEN Ribka Tjiptaning Ajak Duel Jaksa Saat Sidang Hasto, Padahal Cuma Ditegur Agar Tak Dekati Saksi

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com/ warganet

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved