Berita Viral

Reaksi Warga Kohod, Alasan Bareskrim Bebaskan Kades Kohod Arsin, Penahanan Ditangguhkan

Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip yang sebelumnya ditahan kini ditanggungkan penahananannya oleh Bareskrim Polri.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas.com /Tribunnews
KADES KOHOD ARSIN: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang terjerat kasus pagar laut Tangerang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip ssebelumnya ditahan terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Kini Arsin ditanggungkan penahananannya oleh Bareskrim Polri.

Warga Desa Kohod bereaksi terkait penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin.

Arsin bin Asip sebelumnya dibebaskan dari tahanan lantaran masa penahanannya sudah habis pada Kamis (24/4/2025). 

Sebelumnya jaksa mengembalikan berkas dengan catatan bahwa penyidik perlu mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.


Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri pun masih mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

Informasi akan keputusan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri terhadap Arsin pun tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar.

Yang diketahuinya hanyalah Arsin telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya tersebut.

"Hah masa sih (Arsin) sudah bebas, saya enggak tahu kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa," kata dia kepada TribunTangerang.com.

Baca juga: Ini Deretan Sosok Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot


Sementara itu kuasa hukum warga Desa Kohod Henri pun memberi reaksi atas keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

Henri mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Arsin dimungkinkan secara hukum. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun. 

“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri seperti dimuat Kompas.com, Kamis (24/4/2025). 

Ia menjelaskan, karena hingga kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut. 

“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya. 

Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri. 

Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. 

“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya. 

 

Baca juga: MOMEN Ribka Tjiptaning Ajak Duel Jaksa Saat Sidang Hasto, Padahal Cuma Ditegur Agar Tak Dekati Saksi

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com/ warganet

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved