Berita Viral
Penampakan Kapal Yacht Mewah Pengacara Ariyanto Bakri, Berikut Daftar Aset Mewah Disita Kejaksaan
Ariyanto Bakri yang sering juga disapa Ary Bakri terseret dalam kasus hukum dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara korupsi CPO
Ariyanto kemudian menghubungi rekannya, Marcella Santoso, yang bertemu dengan Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal PT Wilmar Group, di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut.
Semula, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar. Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, meminta agar uang tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
Syafei menyanggupi permintaan tersebut, dan uang itu diserahkan kepada Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada Arif, dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Ketiga majelis hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
Kasus penyitaan aset mewah milik Ariyanto Bakri ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan praktik suap dalam proses peradilan. Penyitaan kapal yacht mewah di dermaga elit Batavia Marina dan mobil-mobil mewah lainnya menggambarkan gaya hidup mewah yang diduga diperoleh melalui cara yang tidak sah.
Sementara, Kejagung sendiri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
I
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com/ TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGACARA-ARYANTO-Penampakan-kapal-Ariyanto-Bakri-pengacara.jpg)