Berita Viral

Viral Pengantin Pria di Sragen Ditangkap Sehari Jelang Ijab Kabul, Tersandung Kasus Penggelapan

HM merupakan calon pengantin di Sragen yang ditangkap sehari jelang Ijab Kabul. Ia pun kini terancam 4 tahun penjara.

TribunSolo.com
DITANGKAP JELANG AKAD - HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen ditangkap sehari jelang akad. Dia tidak tahu apakah pernikahannya dengan perempuan yang diidamkannya itu akan berlanjut atau tidak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib HM kini tengah viral jadi perbincangan.

HM merupakan calon pengantin di Sragen yang ditangkap sehari jelang Ijab Kabul.

Ia pun kini terancam 4 tahun penjara.

Pernikahan yang sudah disiapkan harus hancur dalam sekejap.

Sosok calon pengantin pria digelandang pihak kepolisian dalam kasus penggelapan.

Warga Sragen ini ditangkap sehari jelang prosesi pernikahannya dengan wanita pujaan hatinya selama ini.

Ya, HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen membuat hati calon istrinya hancur. 

Sehari jelang hari bahagia, dia ditangkap polisi. 

Ijab kabul yang sudah lama dinantikan pun hancur dalam sekejap. 

HM kini mendekam di Rutan Polres Sragen karena tersandung kasus penggelapan dengan modus tawaran usaha dana talangan bank, yang membuat korbannya merugi Rp200 juta.

HM sudah berencana menikahi seorang perempuan yang masih satu desa dengannya pada Rabu (23/4/2025).

Namun HM ditangkap polisi terlebih dahulu pada Selasa (22/4/2025) siang.

"Mau ijab kabul, Rabu 23 April 2025."

"Tidak resepsi hanya ijab kabul," katanya HM di Polres Sragen, Kamis (24/4/2025).

HM menuturkan, karena dia ditahan dan membuat rencana ijab kabul batal, sang calon istri kecewa.

NASIB HM, Calon Pengantin di Sragen Ditangkap Sehari Jelang Ijab Kabul, Terancam 4 Tahun Penjara
DITANGKAP JELANG AKAD - HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen ditangkap sehari jelang akad. Dia tidak tahu apakah pernikahannya dengan perempuan yang diidamkannya itu akan berlanjut atau tidak.
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved