Sumut Terkini

Target Pajak Makanan Rp 16 Miliar, Sejumlah Kafe Terkenal di Siantar Dinilai Bohongi Pendapatan

Artinya Pemko Pematangsiantar akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap Wajib Pajak (WP). 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Balai Kota Pematangsiantar. Pemko Pematangsiantar menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 91 miliar pada Tahun 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemko Pematangsiantar menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 91 miliar pada Tahun 2025.

Jumlah tersebut dibagi ke beberapa sektor pajak yang penagihannya menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. 

Dari 91 miliar target pajak tersebut, BPKD Kota Pematangsiantar merinci ke dalam 9 sektor pendapatan, masing-masing : pajak perhotelan sebesar Rp 3,5 miliar, makanan dan minuman sebesar Rp 16 miliar, jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp 3 miliar dan jasa parkir sebesar Rp 700 juta. 

Sektor pajak lainnya yakni pajak air tanah sebesar Rp 800 juta, pajak reklame sebesar Rp 4 miliar, tenaga listrik sebesar Rp 29 miliar, Opsen PKB sebesar Rp 29 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp 10 miliar. 

Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyebut realisasi pendapatan pajak per 31 Maret 2025 masih berada di angka 21,88 persen dengan nilai Rp 19,9 miliar.

Artinya Pemko Pematangsiantar akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap Wajib Pajak (WP). 

"Sektor makanan dan minuman seperti di kafe dan restoran ini masih banyak yang nggak patuh. Artinya realisasi pajaknya sebenarnya tinggi cuma yang kita terima dari laporan mereka itu rendah," katanya. 

"Padahal kalau kita lihat eksisting, artinya lihat langsung sehari-hari, ini kafe atau restoran sebenarnya memiliki pendapatan yang lumayan. Tapi laporannya sedikit," kata Arri. 

Arri menyebut ada beberapa kafe besar di Pusat Kota Pematangsiantar yang sejauh ini realisasi pajaknya dinilai tidak sesuai dengan laporan pajaknya. 

"Kita minta mereka patuh dulu. Kita juga tidak ingin saat disebutkan namanya, operasional mereka jadi terganggu," kata Arri. 

Sejauh ini, BPKPD pun telah melakukan pemasangan 138 alat perekam data transaksi (Tapping box) kepada 123 Wajib Pajak.

Kemudian meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan apakah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya sudah melaporkan omzet dengan jelas, lengkap dan benar.

"Kita akan optimalisasi pengawasan pelaporan pencatatan transaksi pembayaran baik melalui cash register, aplikasi computer maupun Tapping box yang digunakan wajib pajak daerah," kata Arri. 

Pengawasan melalui pemeriksaan laporan pajak wajib pajak dan memantau kegiatan wajib pajak melalui monitoring rutin terhadap wajib pajak baik melalui surat imbauan maupun pemasangan alat perekam data transaksi (Tapping box) kepada wajib pajak.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved