Berita Viral

SIASAT Aiptu Lilik Cahyadi Rudapaksa Tahanan Wanita Sebanyak 4 Kali, Dilakukan di Ruang Berjemur

Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

Istimewa
SIASAT LICIK - Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan dipecat. Beginilah siasat liciknya merudapaksa tahanan sebanyak 4 kali 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah siasat Aiptu Lilik Cahyadi rudapaksa tahanan wanita sebanyak 4 kali.

Perbuatan tercela ini dilakukan di ruang berjemur tahanan.

Kini telah ditetapkan sebagai tersangka Aiptu LC, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Bujur yang Dipopulerkan Jhon Pradep Tarigan

Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan mucikari.

PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: HP Oppo K13 Diluncurkan, Dilengkapi Baterai 7.000 mAh dan Segini Harganya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali." 

"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).

Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur (Kolase: kanal YouTube tvOneNews)

Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," jelasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.

Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.

Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi mengatakan, pelaku memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban.

Baca juga: HP Oppo K13 Diluncurkan, Dilengkapi Baterai 7.000 mAh dan Segini Harganya

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved