Berita Viral

KOMISIONER KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh di Kos, Numeri Gulo Maafkan Suami: Saya Tak Keberatan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat Firman Iman Daeli telah dimaafkan istrinya setelah digerebek bersama selingkuhan di sebuah indekos. 

Facebook
PERSELINGKUHAN- Kasus perselingkuhan Firman Iman Daeli, anggota KPU Nias Barat viral di media sosial. Sebab, Firman Iman Daeli digerebek langsung oleh istri sahnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat Firman Iman Daeli telah dimaafkan istrinya setelah digerebek bersama selingkuhan di sebuah indekos. 

Istri Firman, Numeri Gulo juga mencabut laporan perzinahan dan menempuh jalur damai. 

Numeri Gulo telah memaafkan suaminya dan selingkuhan suaminya, Kartika. 

Padahal Firman sempat ditetapkan sebagai tersangka. 

"Benar. Antara pelapor dan 2 tersangka sudah berdamai,"kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Jumat (25/4/2025).

Motivasi menerangkan, usai berdamai, istri Firman juga mengajukan permohonan untuk mencabut laporannya.

Meski demikian, permohonan itu belum disetujui Polres Nias.

Tapi yang pasti, karena itu merupakan delik aduan, proses penyidikan akan dihentikan dan status tersangka akan dicabut.

"Karena ini kan delik aduan, jadi pelapor berhak mencabut laporannya."

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat.

Penetapan tersangka dilakukan, Rabu (23/4/2025) setelah kemarin Firman digerebek istri sahnya lagi berduaan dengan seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar indekos.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinahan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata 
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: PENJELASAN Kapolres soal Kasus Anak Tembak Ibu Kandung hingga Tewas Gegara Uang Rp 3 Juta

Baca juga: SUSANA Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025 di Pakpak Bharat

Pengakuan anggota KPU Nias Barat kepada Polisi, ia sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved