Sumut Terkini

Kasus Anggota KPU Nias Barat Digrebek Istri Sah Lagi Ngamar Bareng Selingkuhan Berujung Damai

Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berakhir damai.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ANGGOTA KPU SELINGKUH: Momen seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita, Selasa (22/4/2025). Usai digerebek, Firman dilaporkan istri sahnya dugaan perzinahan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berakhir damai.

Istri sah yang sebelumnya menangkap basah, lalu melaporkan memaafkan Firman serta selingkuhannya, kini sudah memaafkan.

"Benar. Antara pelapor dan 2 tersangka sudah berdamai,"kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Jumat (25/4/2025).

Motivasi menerangkan, usai berdamai, istri Firman juga mengajukan permohonan untuk mencabut laporannya.

Meski demikian, permohonan itu belum disetujui Polres Nias.

Tapi yang pasti, karena itu merupakan delik aduan, proses penyidikan akan dihentikan dan status tersangka akan dicabut.

"Karena ini kan delik aduan, jadi pelapor berhak mencabut laporannya."

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat.

Penetapan tersangka dilakukan, Rabu (23/4/2025) setelah kemarin Firman digerebek istri sahnya lagi berduaan dengan seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar indekos.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinahan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata 
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Pengakuan anggota KPU Nias Barat kepada Polisi, ia sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya.

Bahkan keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Namun demikian, Firman Iman Daeli dan selingkuhannya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved