Sumut Terkini
Kasus Anggota KPU Nias Barat Digrebek Istri Sah Lagi Ngamar Bareng Selingkuhan Berujung Damai
Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berakhir damai.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berakhir damai.
Istri sah yang sebelumnya menangkap basah, lalu melaporkan memaafkan Firman serta selingkuhannya, kini sudah memaafkan.
"Benar. Antara pelapor dan 2 tersangka sudah berdamai,"kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Jumat (25/4/2025).
Motivasi menerangkan, usai berdamai, istri Firman juga mengajukan permohonan untuk mencabut laporannya.
Meski demikian, permohonan itu belum disetujui Polres Nias.
Tapi yang pasti, karena itu merupakan delik aduan, proses penyidikan akan dihentikan dan status tersangka akan dicabut.
"Karena ini kan delik aduan, jadi pelapor berhak mencabut laporannya."
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat.
Penetapan tersangka dilakukan, Rabu (23/4/2025) setelah kemarin Firman digerebek istri sahnya lagi berduaan dengan seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar indekos.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinahan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Pengakuan anggota KPU Nias Barat kepada Polisi, ia sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya.
Bahkan keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Namun demikian, Firman Iman Daeli dan selingkuhannya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-seorang-anggota-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-di-Nias-Barat.jpg)