Medan Terkini
Inspektorat Medan Periksa Endang Agus PNS yang Jadi Calo Honorer, Terancam Dilimpahkan ke Polisi
Kepala Inspektorat Kota Medan memastikan PNS Bagian Umum, Endang Agus Susanto yang terlibat dugaan calo penipuan
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Inspektorat Kota Medan memastikan PNS Bagian Umum, Endang Agus Susanto yang terlibat dugaan calo penipuan masuk honorer telah diperiksa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah kepada wartawan pada Jumat siang (25/4/2025).
"Memang PNS Bagian Umum. Ini lagi kami panggil, jadi kalau ada indikasi ke arah penipuan akan dipastikan lebih dulu. Saat ini laporan yang dirugikan belum ada di kami. Baru berita. Kalau kami periksa ke yang bersangkutan ada penipuan akan kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum," kata Habibi Adhawiyah.
Hingga saat ini, Inspektorat belum ada mendapat laporan resmi dari para korban. Artinya, laporan masih sebatas berita dan bukti-bukti yang beredar dalam pemberitaan.
"Cuma kayak kita, kalau untuk panggil yang dirugikan belum tahu siapa. Makanya konfirmasi dulu ke ybs (Endang Agus Susanto), kalau ada indikasi penipuan atau gimana ya mengakunya dia itu, kan ada video sudah kelihatan. Kalau benar ada jadi ke APH saja sekalian," katanya.
Terkait praktik parcaloan honorer, beberapa kasus oknum pelaku lolos dari jerat sanksi dan hukum. Pasalnya tidak ada laporan resmi, dan para korban khawatir akan ikut terjerat hukum sebagai pemberi pungutan liar.
"Kami gak menutup pintu untuk laporan, kalau dirugikan harusnya mereka lapor buat pengaduan ke Pak Wali melalui inspektorat beserta bukti. Arahan Pak Wali sudah dengar, dan minta kita panggil yang bersangkutan. Kalau indikasi penipuan diserahkan ke APH," jelasnya.
"Lagi dipanggil, apakah ada pengaduan ke KTU (Kepala Tata Usaha)-nya itu nanti kita proses dan lapor ke Pak Wali. Setelah itu dilimpahkan ke APH," jelasnya.
Terkait praktik pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap dikonfirmasi telah membenarkan bahwa Endang Agus Susanto berstatus PNS. Endang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan.
"PNS Bagian Umum," katanya.
Lanjut Subhan, menegaskan bahwa sejak 2025 tidak ada lagi penerimaan atau pengangkatan honorer, sesuai edaran Mempanrb.
Dia menegaskna apa yang dilakukan Endang jelas penipuan karena ada larangan pengangkatan tenaga non-ASN.
"Terima kasih atas informasinya, pertama saya sampaikan bahwasanya sejak tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai edaran dari Menpanrb. Jadi jangan percaya terhadap oknum PNS yang bisa menjanjikan mengangkat tenaga honorer di Pemko Medan. Ini sudah jelas penipuan karena sudah ada larangan mengangkat tenaga non-ASN dari pemerintah pusat dan larangan tersebut sudah pernah kami sosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah pada bulan desember 2024," jelasnya.
"Kedua, silahkan para korban yang merasa ditipu oleh pelaku oknum PNS tersebut agar membuat pengaduan kepada Walikota Medan melalui Inspektorat atau melalui BKPSDM Kota Medan untuk kami tindaklanjuti dengan Pemeriksaan terhadap oknum PNS yang bersangkutan. Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan. Demikian terima kasih atas informasinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan belasan orang menjadi korban dugaan penipuan modus menjanjikan masuk honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan.
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
| Iman Irdian Saragih Kembali Pimpin PDIP Tebingtinggi Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Kejari Belawan Periksa Eks Kadis Perkim Medan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
| 3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Perempuan di Tempat Hiburan Malam Medan Belum Juga Disidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Calo-PNS-Oknum-PNS-Biro-Umum-Pemko-Medan-Endang.jpg)