Berita Viral
AKHIRNYA Aipda Lilik Cahyadi yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel Dipecat: Perbuatan Sangat Tercela
Aipda Lilik Cahyadi (LC) telah resmi dipecat dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita.
TRIBUN-MEDAN.com - Aipda Lilik Cahyadi (LC) telah resmi dipecat dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita.
Aipda Lilik dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri Polda Jatim (23/4/2025).
Korban merupakan PW seorang tahanan wanita kasus perdagangan orang atau mucikari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.
"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."
"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.
Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.
LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.
Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.
Kejadian ini bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025, di mana diduga oknum polisi tersebut melakukan pencabulan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.
PW merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300.000.000.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-pencabulan-dan-pemerkosaan-dilakukan-anggota-polisi-Polres-sd.jpg)