Berita Viral

AKHIRNYA Aipda Lilik Cahyadi yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel Dipecat: Perbuatan Sangat Tercela

Aipda Lilik Cahyadi (LC) telah resmi dipecat dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita. 

Dok. Polda Jatim
Sidang etik Bidpropam Polda Jatim terhadap kasus pencabulan dan pemerkosaan dilakukan anggota polisi Polres Pacitan, LC, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Aipda Lilik Cahyadi (LC) telah resmi dipecat dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita

Aipda Lilik dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri Polda Jatim (23/4/2025). 

Korban merupakan PW seorang tahanan wanita kasus perdagangan orang atau mucikari.  

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.

"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."

"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.

LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.

Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.

Kejadian ini bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025, di mana diduga oknum polisi tersebut melakukan pencabulan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.

PW merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari.

LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300.000.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved