Sumut Terkini
Pria 19 Tahun Asal Babalan tak Berkutik Ditangkap di Kota Binjai, Polisi Sita 4,24 Gram Sabu
Kini, MAR sudah meringkuk di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Pasalnya warga berinisial MAR (19) nekat mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. MAR ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, belum lama ini.
Kasatres Narkoba Polres Binjai ini menjelaskan, pria berusia 19 tahun itu ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di tempat kejadian penangkapan sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan sesuai informasi," ujar Syamsul, Kamis (24/4/2025).
Lanjut Syamsul, penyelidikan yang dilakukan personel, di mana didapati seorang pria tengah berdiri di pinggir jalan. Namun Gerak-geriknya, kata Syamsul patut dicurigai.
Atas hal itu, personel langsung mendekatinya dan dilakukan penangkapan.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti padanya berupa 1 klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram dan 1 hp warna merah muda," kata Syamsul.
Kini, MAR sudah meringkuk di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
MAR disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIRINGKUS-POLISI-Warga-Kelurahan-Brandan-Timur.jpg)