Sumut Terkini

Kejaksaan Sita Uang Rp 500 Juta Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait Korupsi di Disdik

Ada pun Ilyas sebelum ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara tahun 2021.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENYITAAN UANG: Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penyitaan uang kerugian negara dari tersangka korupsi Ilyas Sitorus sebesar Rp 500 juta. Ada pun kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital Dinas Pendidikan Batubara tahun 2021./Kejaksaan Batubara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penyitaan uang mantan kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital Dinas Pendidikan Batubara.

Ada pun Ilyas sebelum ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara tahun 2021.


Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia menyampaikan, dalam kasus korupsi yang menjerat Ilyas, pihaknya telah menerima penitipan uang dan telah pula dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut dari  tersangka Ilyas Sitorus sejumlah Rp 500.000.000.

"Dalam kasus korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, telah dilakukan penyitaan uang dari tersangka Ilyas," kata Diky, Kamis (24/4/2025). 

Diky menyampaikan pengembalian ini merupakan sebagian dari total kerugian negara yang  dihitung berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 1.882.629.000.


"Ini merupakan bagian dari kerugian negara yang mencapai Rp 1,8 miliar," sambung Diky. 

Uang tersebut pun lanjutnya telah  disetorkan ke rekening pemerintah lainnya Kejaksaan Negeri Batu Bara. 

Dalam perkara itu, Ilyas yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara. 

Dalam kasus korupsi itu, Ilyas bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada 
tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Batubara menetapkan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved