Berita Medan

Jaksa Tuntut Pria Lanjut Usia Pembunuh Ibu Kos di Medan 13 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang selama sepekan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TUNTUTAN - Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutup Umum atas kasus pembunuhan yang dia lakukan, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan kurungan 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang dia lakukan.

Pria 65 tahun itu diganjar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa Frianto Naibaho menuntut Abun dengan hukum penjara 13 tahun. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap JPU, (24/4/2025).

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang selama sepekan. 

"Sidang ditunda dan akan kembali membuka persidangan pada Rabu (30/4/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan," kata majelis hakim. 

Terdakwa Abun didakwa pasal pembunuhan terhadap  Netty yang tak lain adalah ibu kosnya. 

Dalam dakwaan, Abun yang merupakan warga jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan. 

Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Keesokan harinya, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

Korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan. 

Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai.

Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved