Berita Medan
Jaksa Tuntut Pria Lanjut Usia Pembunuh Ibu Kos di Medan 13 Tahun Penjara
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang selama sepekan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan kurungan 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang dia lakukan.
Pria 65 tahun itu diganjar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa Frianto Naibaho menuntut Abun dengan hukum penjara 13 tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap JPU, (24/4/2025).
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang selama sepekan.
"Sidang ditunda dan akan kembali membuka persidangan pada Rabu (30/4/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan," kata majelis hakim.
Terdakwa Abun didakwa pasal pembunuhan terhadap Netty yang tak lain adalah ibu kosnya.
Dalam dakwaan, Abun yang merupakan warga jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan.
Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Keesokan harinya, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.
Korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan.
Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai.
Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-TUNTUTAN-Johanes-Andy-Tanbun-Eugene.jpg)