Berita Viral

HADIR Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Ternyata Zaenal Mustafa Tersangka Pemalsuan Dokumen Pendidikan

Tersangka Zaenal Mustafa menghadiri sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo. 

Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Zaenal Mustofa (kiri) tetap hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan ijazah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Zaenal Mustafa menghadiri sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo

Zaenal tetap hadir meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/4/2025). 

Dia tampak menghadiri sidang perdana di PN Solo sekitar pukul 09.00WIB. 

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq di halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Zaenal tidak ada kaitannya dengan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dia juga tidak masalah jika Zaenal nantinya berujung dijebloskan ke penjara lantaran masih ada kuasa hukum TIPU UGM lainnya.

"Kasusnya (Zaenal) tidak ada kaitannya dengan ijazah (Jokowi) dan saya secara profesional karena perkaranya Zaenal Mustofa menyangkut dengan masalah besar dan tidak menjadi problem bagi kami karena TIPU UGM ini ada 10 lawyer," jelasnya.

Sementara, koordinator tim kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Zaenal tidak memengaruhi jalannya proses hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Andhika menuturkan nantinya Zaenal akan menyampaikan sikap terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Perkara itu kan sebenarnya sudah lama, jadi itu tidak mengganggu aktivitas atau gugatan dari tim TIPU UGM."

"Jadi, rekan kami Pak Zaenal Mustofa itu akan menyampaikan sikap," jelas Andhika pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Pdt Bambang Jonan Ajak Pimpinan Gereja Berdoa di Makam Munson-Lyman: Semoga Kutukan Jadi Berkat

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 500 Juta Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait Korupsi di Disdik

Sebelumnya, Zaenal resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sukoharjo terkait pemalsuan dokumen ijazah perguruan tinggi pada Senin (21/4/2025) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Zaenal berawal dari adanya laporan sesama advokat bernama Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023 lalu.

Adapun Zaenal dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proses pendidikannya ketika menempuh pendidikan sarjana di Universitas Surakarta (Unsa).

"Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Asri saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (23/4/2025).

Menurut Asri, surat penetapan tersangka akhirnya diterima pada 21 April 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved