Medan Terkini

Curi Uang Tunai dari Rumah Dokter di Medan Johor, Maling Tertangkap karena Terjebak di Genteng

Seorang pemuda bernama Muhammad Umar (28) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLSEK DELI TUA
MALING DITANGKAP: Tampang Muhammad Umar (28) maling uang senilai Rp 2,5 juta dari rumah seorang dokter bernama Aulia Rahman Berutu di Kecamatan Medan Johor, usai ditangkap, Rabu (24/4/2025). Pelaku tertangkap karena belum sempat kabur dan terjebak diatas atap rumah korban. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pemuda bernama Muhammad Umar (28) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.

Ia tertangkap basah usai mencuri uang tunai di rumah seorang dokter bernama Aulia Rahman Berutu (33) di Jalan Eka Warni, Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, penangkapan bermula pada Rabu 23 April dini hari kemarin sekira pukul 02:00 WIB.

Kepolisian menerima laporan rumah korban baru saja kemalingan, dan uang tunai pecahan rupiah hingga Ringgit Malaysia dengan total Rp 2,5 juta hilang dicuri.

Ketika dilihat, ternyata maling masuk melalui plafon kamarnya, lalu mencuri uang dan kabur lewat plafon.

"Saat itu tim bertemu dengan korban dan korban menjelaskan bahwa rumahnya telah terjadi pencurian atau dibobol maling,"kata Kapolsek Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Kamis (24/4/2025).

Setelah melihat lokasi kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua menyisir lokasi kejadian secara menyeluruh.

Rupanya tiba-tiba terdengar suara berisik langkah kaki dari atas atap rumah korban.

Kemudian Polisi memeriksa atap rumah dan melihat maling masih terjebak di atas.

Karena tak mungkin lagi melarikan diri, akhirnya pelaku yang diketahui bernama Muhammad Umar menyerahkan diri, lalu turun dari atap rumah.

"Tim mendengar suara berisik dari atap rumah korban. Setelah dicek, ternyata pelaku masih berada di atas seng rumah korban."

Ketika diinterogasi, Muhammad Umar mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dari rumah korban.

Ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela rumah, lalu masuk ke plafon dan berjalan menuju kamar korban.

Setelah itu, pelaku kembali mencungkil plafon, kemudian turun ke kamar mengambil uang tunai.

Usai ditangkap, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved