Sumut Terkini

Anggota KPU Nias Barat Digerebek Istri Sah bersama Selingkuhan, Sudah Jalin Hubungan Setahun

Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ANGGOTA KPU SELINGKUH: Momen seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita, Selasa (22/4/2025). Usai digerebek, Firman dilaporkan istri sahnya dugaan perzinahan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita.

Ketika digrebek, anggota KPU aktif tersebut sedang berduaan di dalam kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/4/2024) sekira pukul 10:30 WIB.

Saat penggerebekan personel Polisi turut mendampingi karena sebelumnya mereka mendapat laporan melalui call center 110 dugaan perselingkuhan.

Berdasarkan keterangan istri sah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli, selama ini ia curiga kalau suaminya berselingkuh dengan perempuan lain berinisial KR (34). 

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Setelah digerebek, Firman dan selingkuhannya dibawa ke Polres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan istri sah Firman langsung membuat laporan resmi ke Polres Nias, dugaan perzinahan.

Firman Dijadikan Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat.

Penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (23/4/2025) sore, setelah kemarin Firman digerebek istri sahnya lagi berduaan dengan seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar indekos.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata  Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Sudah Setahun Jalin Hubungan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved