Sumut Terkini
Anggota KPU di Nias Barat Ditetapkan Tersangka Usai Digerebek Istri Saat Ngamar Bareng Selingkuhan
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka perzinaan terhadap Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat.
Penetapan tersangka dilakukan sejak sore hari ini, Rabu (23/4/2025) setelah kemarin Firman digerebek istri sahnya lagi berduaan dengan seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar indekos.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Pengakuan anggota KPU Nias Barat kepada Polisi, ia sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya.
Bahkan keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Namun demikian, Firman Iman Daeli dan selingkuhannya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan.
Mereka dikenakan wajib lapor ke kantor Polisi sampai proses berkas perkara rampung.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun."
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita.
Ketika digrebek, anggota KPU aktif tersebut sedang berduaan di dalam kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/4/2024) sekira pukul 10:30 WIB.
Saat penggerebekan personel Polisi turut mendampingi karena sebelumnya mereka mendapat laporan melalui call center 110, dugaan perselingkuhan.
Berdasarkan keterangan istri sah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli, selama ini ia curiga kalau suaminya berselingkuh dengan perempuan lain berinisial KR (34).
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Setelah digerebek, Firman dan selingkuhannya dibawa ke Polres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan istri sah Firman langsung membuat laporan resmi ke Polres Nias, dugaan perzinaan.
KPU Sumut Silakan Lapor ke DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin merespon soal anggotanya yang ditetapkan tersangka setelah dipergoki selingkuh di sebuah kos-kosan, Kamis (24/3/2025).
Anggotanya tersebut bernama Firman, merupakan komisioner di KPU Nias Barat.
Agus menjelaskan, usai mendapati laporan itu, pihaknya langsung menggelar rapat dan melakukan pemeriksaan secara internal.
Dari hasil rapat dan pemeriksaan secara internal, kata Agus, memang benar Firman digrebek dengan seorang wanita.
“Itu memang sudah semalam, sudah KPU Provinsi sudah konfirmasi langsung ke KPU Nias Barat bahwa memang bener yang digerebek bersama orang lain itu adalah salah satu seorang komisioner KPU Nias Barat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Untuk itu, kata Agus pihaknya menunggu proses hukum yang berlaku di Polres Nias.
“Yaitu ya kita menunggu proses hukum yang berlaku oleh Polres,” sambungnya.
Agus bilang, pihaknya menggelar rapat online bersama KPU Nias. Dalam rapat itu, mereka juga melakukan pengawasan lebih lanjut.
Namun, sayangnya, Firman, tidak dapat hadir di rapat online itu untuk dimintai klarifikasi.
”’Semalam kita sudah pengawasan internal cuma kita juga berharap semalam bisa langsung dihadiri oleh si Firman itu ya,” kata dia.
Agus menjelaskan, karena masih proses di Polres, sehingga pihaknya tak dibenarkan untuk komunikasi.
“Cuma karena lagi proses di Polres sehingga tak dibenarkan komunikasi keluar. Jadi kita akan melakukan verifikasi ulang pengawasan internal langsung untuk membuat statusnya nanti, per hari belum diberhentikan (dari jabatannya),” ucapnya.
Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendy menuturkan pihaknya terbuka bila ada yang ingin melaporkan ulah FID ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres . Nanti hasilnya kami simpulkan lagi kami kirim ke KPU RI,” kata Robby saat dihbungi terpisah.
Robby pun mempersilakan pihak lain untuk melaporkan ke DKPP.
“Tapi kalau ada pihak lain yang mau melaporkan ke DKPP dipersilakan saja. Tapi kami akan bikin pengawasan internal sendiri,” jelasnya.
Yang pasti, kata Robby, pihaknya prihatin atas insiden ini.
“Prihatin, KPU Sumut prihatin. Kami sudah periksa, nanti kami lanjutkan lagi ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-seorang-anggota-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-di.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.