Medan Terkini

Tenteng Samurai saat Tawuran, Pria di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun asal Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG DI PN MEDAN: Adin Josua Silaen warga asal Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun asal Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Josua dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Lucas, Selasa (22/4/2025).

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran diJalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved