Breaking News

Berita Viral

Sosok Zaenal Mustofa Pengacara Ribut soal Ijazah Jokowi Malah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sosok pengacara Zaenal Mustofa jadi sorotan.  Zaenal Mustofa kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
PENGACARA JADI TERSANGKA: Pengacara Zainal Mustofa (ZM) (kiri) bersama Zainal Abidin memberi keterangan t kasus penganiaan dan perusakan sebuah rumah di Gilingan, Banjarsari di Mapolresta Solo, Senin (15/2/2021). Zaenal Mustofa merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan Jokowi terkait tudingan menggunakan ijazah palsu. Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) menyatakan Zainal Mustofa sudah jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok pengacara Zaenal Mustofa jadi sorotan.

 Zaenal Mustofa kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

 Zaenal Mustofa merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.

Baca juga: BESARAN Tarif Jalan Tol Kualatanjung-Tebingtinggi-Parapat, Berlaku Mulai Hari Ini 

Ribut soal ijazah Jokowi, Teranyar, justru Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

"Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (23/4/2025).

Baca juga: UNGGAHAN Aktor Fachri Albar Sebelum Ditangkap Dibanjri Komentar, Pernah Direhabilitasi hingga DPO

 Diduga Gunakan Dokumen Palsu 

AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu.

Adapun pelapor kasus itu adalah pengacara bernama Asri Purwanti. 

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," tutur Zaenudin menjelaskan.

 Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," kata Zaenudin.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tutur Zaenudin menambahkan.

Sempat Terhenti karena Maju Sebagai Caleg

Zaenudin mengungkapkan, proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

"Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan)," ujar Zaenudin.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved