Sumut Terkini

Polres Nias Limpahkan Kasus Pramugari Wings Air Dianiaya Anggota DPRD Sumut ke Polda, Ini Alasannya

Polres Nias melimpahkan laporan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine (28) yang diduga dianiaya anggota DPRD Sumut Megawati Zebua, ke Polda Sumut

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
CEKCOK- Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua saat diwawancarai usai rapat Paripurna HUT Pemprov Sumut, Selasa (15/4/2025). Dirinya klaim sudah melakukan perdamaian. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polres Nias melimpahkan laporan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine (28) yang diduga dianiaya anggota DPRD Sumut Megawati Zebua, ke Polda Sumut.

Kini, laporan Lidya ditangani Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea mengatakan, keputusan diambil setelah Polres Nias melakukan gelar perkara bersama Polda Sumut pada Senin 21 April kemarin.

“untuk proses penanganan perkaranya telah kita limpahkan ke Polda Sumut terhitung sejak Selasa 22 April 2025,” kata Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Beberapa pertimbangan Polisi kenapa penanganan dialihkan ke Polda Sumut karena korban kesehariannya lebih banyak di Kota Medan.

Begitu juga dengan saksi, maupun Megawati Zebua sebagai terduga pelaku penganiayaan.

Hal ini akan jauh lebih mempermudah penyelidikan, dibandingkan di Polres Nias.

"Termasuk terlapor juga merupakan Anggota DPRD Sumut dan juga terlapor ini berdomisili di kota Medan."

Laporan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristine masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Polisi sudah memeriksa lima orang saksi yaitu yang mengetahui dugaan penganiayaan diantaranya korban, pramugari lain, pilot, dan petugas di bandara Gunung Sitoli.

Beberapa langkah yang kami lakukan ialah cek TKP, juga memeriksa 5 orang saksi, ada pilot dan lainnya."

Sebelumnya, beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat. Ia diduga mencekik pramugari.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (16/4/2025) menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.

Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin. 

"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved