Sumut Terkini

PH Terdakwa Joe Frisko Bantah JPU Tentang Penyimpangan Seksual, Sidang Pembunuhan Muthia Pratiwi

Chandra juga menyebut bahwa penyimpangan seksual yang dituduhkan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Abdan Syakuro

Ketika itu, Muthia Pratiwi sudah meninggal dunia, dan jasadnya masih berada di lantai dua rumah tersebut.

Namun tak berselang lama kemudian, Sahrul meninggalkan Joe Frisco bersama Ridwan, Pergaulan Silaban serta Hendra Purba.

Mereka kemudian berdiskusi mengenai upah membuang jasad korban.

Joe menawarkan uang senilai Rp 100 juta sebagai upah, namun diberikan tunai Rp 65 juta sementara sisanya melalui transfer.

Namun Ridwan menolak, ia memaksa agar seluruh upahnya diberikan tunai saat itu juga.

Selanjutnya Joe menghubungi Sahrul untuk mengambil uang tunai ke Bank BCA yang berada di Kompleks Megaland.

Karena penarikan jumlah banyak harus melalui teller, Joe meminta agar formulir surat kuasa.

Uang Rp 105 juta berhasil diambil Sharul, yang selanjutnya diberikan ke Joe Frisco di rumahnya.

Sesuai kesepakatan sebelumnya, Rp 100 juta diberikan ke Pargaulan Silaban, yang masih diburu hingga sekarang.

"Bahwa setelah beres mengenai upah, selanjutnya Sahrul, Ridwan dan Pargaulan Silaban berdoa dipimpin Sahrul," kata Jaksa Penuntut Umum.

Mereka bersama-sama menurunkan jasad korban yang sudah dimasukkan ke dalam planter bag dibalut terpal dari lantai dua.

Selanjutnya tubuh perempuan berusia 26 tahun itu ke dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU dari pintu belakang.

Selanjutnya Ridwan dan Pargaulan mengendarai mobil menuju Kabupaten Karo dan membuangnya jasad korban ke pinggir jalan.

Keduanya pun melempar terpal ke arah jurang Taman Hutan Raya.

Pada Selasa (22/4/2025) seorang warga bernama Ariesti Manik melihat kantongan besar di pinggi jalan, ia pun mengangkat dan terkejut melihat jari kaki.

Sontak Ariesti berteriak memanggil suaminya, yang selanjutnya melapor temuan tersebut ke Polsek Berastagi.

(ALJ/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved