Sumut Terkini
PH Terdakwa Joe Frisko Bantah JPU Tentang Penyimpangan Seksual, Sidang Pembunuhan Muthia Pratiwi
Chandra juga menyebut bahwa penyimpangan seksual yang dituduhkan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sidang kasus pembunuhan Muthia Pratiwi alias Shela dengan terdakwa utama Joe Frisko alias Johan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (23/4/2025) siang.
Adapun agenda sidang adalah penyampaian eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa, Chandra K Pakpahan S.H.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rinto Leoni Manullang S.H., Penasihat Hukum Terdakwa menyebut bahwa dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada pekan sebelumnya tidak beralasan.
“Penuntut Umum tidak menerangkan secara jelas apa penganiayaan yang dilakukan apakah langsung ataupun tidak langsung,” ujar Chandra yang lebih menyebut bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan berencana seperti dakwaan Primer Pasal 340 KUHP, namun 351ayat (3) tentang penganiayaan berat.
Chandra juga menyebut bahwa penyimpangan seksual yang dituduhkan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan, dimana hal tersebut menjadi dorongan motivasi Joe Frisko untuk membunuh Muthia Pratiwi.
“Jaksa tidak menjelaskan secara jelas apa maksud penyimpangan yang dilakukan terdakwa,” kata Chandra.
Sementara itu, JPU dari Kejari Pematangsiantar, Saut Damanik mengatakan bahwa pihaknya akan memberi tanggapan secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwal Jumat (25/4/2025).
“Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis pada persidangan selanjutnya,” kata Saut Damanik.
Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang SH menyampaikan bahwa pada sidang lanjutan dua hari ke depan, Majelis Hakim akan mengagendakan putusan sela yang menentukan apakah dakwaan Jaksa ataupun eksepsi Penasihat Hukum ditolak.
"Apakah nanti eksepsi ditolak atau diterima kita lihat nanti di putusan sela. Sehingga nanti bisa diputuskan apakah perkara ini lanjut ke pemeriksaan Saksi-saksi atau tidak," kata Hakim.
Jaksa Sebut Joe Frisko Membayar Orang Lain
Dalam kasus ini, Joe Frisco selaku pelaku utama meminta Sahrul Nasution, Edy Iswandi, Ridwan alias Iwan Bagong serta dua Polisi bernama Jefri Siregar dan Hendra Purba untuk menutupi kematian Muthia Pratiwi alias Shela pada Oktober 2024.
Dalam sidang agenda dakwaan sebelumnya, Joe Frisco yang saat itu bersama Hendra Purba meminta tolong Sahrul Nasution mencari orang yang mau menguburkan jasad korban.
Kemudian pada Senin (21/10/2024), Sahrul menghubungi Joe karena sudah mendapatkan orang yang diinginkan, yaitu Edy dan Pergaulan Silaban (DPO).
Mereka pun bertemu di rumah Joe yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|