Berita Viral

CURHAT Mantan Karyawan Jan Hwa Diana, Kesulitan Dapat Kerja Gegara Ijazahnya Ditahan 5 Tahun

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut. 

SURYA.co.id/Nuraini Faiq
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya (kanan). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) siang ini mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah curhat mantan karyawan Jan Hwa Diana.

Ia kesulitan dapat kerja gegara ijazahnya ditahan 5 tahun.

Curhat DSP (24) salah satu mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam. 

Baca juga: LIGA INGGRIS - Manchester City Kembali Buka Harapan, Pamer Mental Pemenang Hajar Aston Villa

Akibatnya, korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya. Kendati begitu, Korban DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa penjelasan.

Baca juga: RESPONS Hotman Paris saat Paula Minta Bantuan Perceraian dengan Baim Wong, Bukti Selingkuh Tidak Ada

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut. 

Kini ia mengadu ke Mapolda Jatim.

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November.

DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).Pemerintah Kota Surabaya bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI)
DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).Pemerintah Kota Surabaya bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI) (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun. 

Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.

Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan. 

Baca juga: Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih Beserta Cara Daftar dan Syaratnya

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved