Polres Labuhanbatu

Berkat Kepekaan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Muda di Labuhanbatu

berkat informasi dari masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan AAF alias Dedek (23), tersangka pengedar sabu, bersama barang bukti sabu dan sepeda motor yang digunakan saat penangkapan di halaman parkir Wisma Sunshine, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Kepedulian warga terhadap lingkungan sekitarnya membuahkan hasil positif. Berkat informasi dari masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di halaman parkir Wisma Sunshine, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka berinisial AAF alias Dedek (23), seorang wiraswasta yang berdomisili di Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, tak berkutik saat ditangkap Tim I Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal, S.E.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan pelaku. Tim segera menindaklanjuti dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya meringkus tersangka saat mengendarai sepeda motor di area parkir wisma tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat bruto 1,45 gram, satu plastik klip kosong ukuran sedang, dan satu unit sepeda motor Scoopy hijau tanpa plat nomor," ujar IPDA Rahmadhan.

Barang bukti ditemukan tergeletak di tanah, tidak jauh dari posisi tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved